Kenal di Facebook, Bocah 12 Tahun di Makassar Dicabuli

Seorang pemuda di Makassar ditangkap polisi karena mencabuli seorang anak di bawah umur yang dikenalnya di Facebook.
Pelaku pencabulan saat diamankan di Mapolrestabes Makassar. (Foto: Polisi)

Makassar - Herman, pemuda berusia 20 tahun harus berurusan dengan polisi karena telah mencabuli anak di bawah umur yang dikenalnya di Facebook. Dia ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar di salah satu rumah di Kota Makassar, Sulsel.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan Herman ditangkap karena mencabuli seorang anak di bawah umur berusia 12 tahun berinisial A. Bahkan korban yang masih berstatus siswi itu dicabuli hingga berulang kali.

"Kami dapat laporan dari orang tua korban, kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah di Kota Makassar," kata Indratmoko, Selasa 24 September 2019.

Herman dan korban (inisial A) ini mulanya kenal melalui sosial media Facebook dan kemudian mereka komunikasi dan saling tukar nomor handphone. Setelah merasa akrab, Herman kemudian mengajak korban untuk bertemu.

Rabu, 18 September 2019, sekitar pukul 22.00 wita, pertemuan itu pun terjadi. Herman dengan mengendarai sepeda motor menjemput A di rumahnya untuk mengajak jalan-jalan. Setelah puas keliling kota, Herman kemudian mengajak korban berkunjung ke rumahnya.

"Pelaku membawa korban ke rumahnya di Makassar lalu membujuk untuk menyetubuhi korban dengan cara (berjanji) akan bertanggung jawab sehingga korban bersedia," kata Indratmoko.

Bukannya menikahi korban, Herman malah kembali mengulangi perbuatannya pada keesokan harinya itu. Lalu pada hari berikutnya lagi dan setelah puas melampiaskan nafsu, Herman mengembalikan korban ke keluarganya di Gowa. Dirinya tidak berniat menepati janji untuk menikahi.

Karena merasa ditipu, keluarga yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan perbuatan pelaku di Polsek Pallangga. Tak lama kemudian pelaku ditangkap. Menurut Indratmoko, kini pelaku terancam maksimal 15 tahun Penjara usai dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. []

Baca juga:

Berita terkait
Babak Baru Polemik Stadion Mattoanging Makassar
Status kepemilikan Stadion Mattoanging dari Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) sudah mulai ada titik terang. Ini penjelasan Kejati Sulsel
Brankas Bandara Makassar Dibobol Maling
Brangkas milik Angkasa Pura Bandara Makassar di bobol maling. Uang Rp 55 juta dibawa kabur. ini identitas pelaku
Maher Zain Sapa Penggemar di Makassar November
Penyanyi asal Swedia Maher Zain bersama sejumlah musisi tanah air lainnya akan menggelar konser kemanusiaan di Makassar. Ini jadwalnya