Aceh- Kementerian melalui Staf Khusus Menteri ATR/BPN M Adli Abdullah menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada pimpinan Dayah Mudi Mesjid Raya Samalanga, Bireuen, Aceh, Teungku H Hasanoel Bashry atau Abu Mudidi Dayah Mudi Masjid Raya Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Banyak tanah wakaf di Aceh yang belum terdata, bahkan tidak diketahui lagi statusnya, maka tanah tanah wakaf ini perlu disertifikasi agar tidak berpindah tangan," kata Abu Mudi dalam keterangan yang diterima di Banda Aceh, Kamis, 6 Januari 2021.
Abu Mudi mengatakan, saat ini banyak kasus tanah wakaf berpindah tangan, beralih fungsi atau hilang tidak berbekas, apalagi lokasi tanahnya mempunyai nilai ekonomi tinggi.
Menurut Abu Mudi, kurang masifnya pengurusan sertifikat tanah wakaf ini karena adanya kampanye negatif, jika disertifikasi akan diambil oleh negara, tidak oleh nazir wakaf (pengelola wakaf) lagi.
Terkait hal itu, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Hukum Adat, M Adli Abdullah menjelaskan sertifikasi tanah wakaf penting dilakukan agar aset yang telah diserahkan memiliki kepastian hak, sehingga tidak digugat kembali oleh keluarga yang mewakafkan (wakif).
"Apalagi ahli waris yang mewakafkan ini kondisi ekonominya sudah morat marit yaitu beda dengan orang tuanya dulu," kata Adli.
Adli juga mengharapkan dayah di Aceh bisa menjadi motor penggerak masyarakat untuk menyosialisasikan kepada para nadzir tanah wakaf agar mengurus sertifikatnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa tidak benar jika tanah wakaf sudah disertifikasi akan diambil oleh pemerintah, itu hanya kabar hoaks di masyarakat.
"Jangan abaikan program baik Pak Menteri Sofyan Djalil ini, karena kejelasan dan sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari," demikian Adli.[]