Lombok Timur - Bisikan godaan apa yang merasuk ke dalam benak Jumak, pria berusia 47 tahun itu tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur hingga 10 kali. Perbuatan bejat itu terjadi di Kelurahan Ijo Balit, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
"Iya, perbuatan cabul terhadap korban kurang lebih sebanyak sepuluh kali," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Made Yogi saat dimintai konfirmasi, Selasa, 10 September 2019.
Pelaku memaksa melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.
Berdasarkan laporan dan keterangan korban kepada polisi bahwa pada Mei 2019, sekitar pukul 23.00 Wita, korban berinisial NUR usia 16 tahun saat itu sedang tertidur di dalam kamar miliknya.
Tiba-tiba korban terbangun saat Jumak berupaya melepaskan celana dalamnya. "Pelaku memaksa melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban," ucapnya.
Berselang dua hari kemudian, Jumak kembali melakukan aksi bejatnya tersebut. Pengakuan korban kepada polisi disebutkan sekarang ini NUR dalam keadaan hamil tiga bulan.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomot 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku saat ini juga sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah jadi tersangka," ujarnya.[]
Baca juga: