TAGAR.id, Jakarta - Memiliki asuransi berarti Anda telah memberikan proteksi finansial dari risiko ketidakpastian dan dipercaya lebih mampu meningkatkan rasa percaya diri bagi individu pemegangnya. Pertanggungan yang akan Anda rasakan manfaatnya akan sebanding dengan biaya asuransi yang wajib Anda bayarkan bahkan dirasa lebih.
Biaya asuransi yang sudah umum diketahui adalah premi asuransi. Premi merupakan kewajiban yang dimiliki pemegang polis berupa pembayaran rutin setiap bulannya kepada perusahaan asuransi dalam jangka waktu tertentu dan sesuai dengan perjanjian yang tertulis di dalam polis asuransi.
Nah, ada beberapa biaya asuransi lainnya yang menjadi kewajiban pemegang polis selain premi yang harus Anda ketahui. Untuk lebih lengkapnya, berikut penjelasan mengenai biaya-biaya yang terdapat pada asuransi.
1. Biaya Akuisisi
Biaya akuisisi meliputi biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi, serta remunerasi karyawan dan tenaga pemasar. Besaran nominal biaya akuisisi tergantung kepada produk asuransi dan perusahaan asuransi itu sendiri.
2. Biaya Asuransi
Biaya asuransi bersumber dari saldo unit premi berkala, apabila saldo sudah habis maka biaya asuransi dapat diambil dari Saldo Unit Premi Top-Up. Biaya asuransi ini akan rutin dibayarkan selama polis asuransi Anda masih aktif. Besarnya biaya asuransi tergantung dari usia, jenis kelamin, riwayat kesehatan pemegang polis, status apakah merokok atau tidak, dan besarnya uang pertanggungan.
3. Biaya Administrasi
Besaran biaya administrasi berbeda-beda dan tergantung bagaimana pemegang polis memilih frekuensi pembayarannya. Frekuensi pembayaran premi terbagi menjadi empat, yaitu tahunan (12 bulan), setengah tahunan (6 bulan), tiga bulanan (3 bulan), dan bulanan.
Seluruh biaya administrasi akan terpotong dari Saldo Unit Premi Berkala. Apabila saldo sudah habis maka dipotong dari Saldo Unit Premi Top-Up.
Jika Anda menggunakan fasilitas E-Transaction seperti E-Policy, E-Transaction Statement serta cara pembayaran premi menggunakan Autodebit Rekening Tabungan atau Autodebit Kartu Kredit maka Anda akan dibebaskan dari biaya administrasi.
4. Biaya Penarikan dan Penebusan Polis
Biaya penarikan dan penebusan polis merupakan biaya yang dikenakan bila pemegang polis melakukan withdrawal atas Saldo Unit Premi Berkala atau Penebusan (Surrender) polis pada periode tertentu. Apabila Penebusan (Surrender) dilakukan dalam jangka waktu polis lapsed, maka Penebusan tersebut akan dikenakan biaya penebusan yang besarannya mengikuti tahun saat polis mulai berhenti berlaku atau lapsed.
5. Biaya Pengalihan Dana Investasi
Terdapt biaya pengalihan dana investasi atau switching dengan masing-masing kebijakan perusahaan.
6. Biaya Pengelolaan Dana Investasi
Merupakan biaya pada asuransi unit link yang digunakan perusahaan asuransi untuk mengelola dana investasi bersama dengan Bank Kustodian dan sekuritas. Besaran biaya pengelolaan dana investasi berkisar 0,75 persen hingga 2 persen dari dana yang dikelola.
7. Pajak
Kebijakan pajak yang dibebankan atas penarikan atau penebusan polis tersebut telah tertulis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku dan/atau perubahan sebagaimana yang tertulis dan ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Itulah rincian biaya asuransi secara umum yang jarang diketahui orang banyak. Sebagai pemegang polis yang cerdas, jangan lupa untuk memahaminya dengan baik. []
(Vidiana Lihayati)
Baca Juga
- Dear Investor, Ini Cara Mudah Beli Saham Bukalapak
- Simak 4 Tata Cara dalam Berinvestasi Saham
- Bagaimanakah Cara Kerja Saham?
- Ikuti 4 Cara Ini Agar Cepat Untung dalam Bermain Saham!