Jakarta - Saham dan obligasi merupakan dua produk instrumen investasi yang digandrungi banyak orang. Meskipun sama-sama menjadi pilihan dalam berinvestasi, namun keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar. Keduanya juga memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, tergantung dengan kondisi dan kebutuhan. Berikut perbedaan antara obligasi dan saham yang perlu kamu ketahui :
1. Fungsi
Perbedaan saham dan obligasi yang pertama terletak pada fungsinya. Jika sobat OCBC NISP membeli saham sebuah perusahaan, maka artinya Anda memiliki sebagian porsi perusahaan. Sementara itu, obligasi adalah tanda bukti pengakuan utang antara penerbit surat dan pemegang surat. Penerbit surat sebagai pemilik utang dan pemegang surat sebagai investor.
Sehingga bagi pemegang saham, surat saham berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan perusahaan. Sedangkan bagi pemegang obligasi, surat obligasi bukan berfungsi sebagai kepemilikan sah porsi perusahaan, melainkan bukti piutang saja.
2. Kepastian pembagian keuntungan
Perbedaan obligasi dan saham yang berikutnya adalah kepastian pembagian keuntungan.Pemegang saham akan mendapatkan dividen. Dividen adalah persentase keuntungan berdasarkan jumlah saham yang dimiliki dan pendapatan perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Dividen jumlahnya tidak tentu, bergantung pada laba yang didapatkan perusahaan.
Sedangkan obligasi berbeda karena bunga dan pokok pinjaman wajib dilunasi tanpa melihat keuntungan maupun kerugian perusahaan penerbit surat.
3. Jangka waktu
Jika anda ingin investasi yang memiliki jangka waktu tidak terbatas, maka saham adalah pilihan yang tepat bagi anda. Selama perusahaan masih berjalan, anda masih memiliki wewenang dan hak atas keuntungan sebagai pemegang saham. Di sisi lain, obligasi yang bersifat sebagai surat utang, memiliki jangka waktu terbatas. Jangka waktu ini adalah tanggal jatuh tempo utang harus dibayar oleh perusahaan atau badan pemerintah.
Adanya jangka waktu ini akan menjamin pemegang obligasi untuk mendapatkan keuntungan yang stabil. Bila perusahaan mengalami kebangkrutan atau mengalami masalah finansial, pemegang obligasi tidak perlu khawatir akan mengalami kerugian. Tetapi, tentu saja pemegang obligasi tidak memiliki hak pembayaran selamanya karena terdapat tanggal jatuh tempo. []
(Anfasya Qurratul Aini)
Baca Juga
- Investor Saham Tembus 3 Juta Pada Penyelenggaraan CMSE 2021
- Ingin Investasi Reksadana? Inilah Jenis-jenisnya
- 5 Tips Memulai Investasi Reksadana untuk Generasi Milenial
- Cara Menabung Saham untuk Para Investor Pemula