Rangkaian berita asuransi, pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak di mana pihak satu berkewajiban membayar iuran atau kontribusi dan yang lainnya berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran atau kontribusi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat. Prinsip dasarnya antara lain insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation, dan contribution.