Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan sejauh ini pemerintah belum membahas revisi Undang-Undang Bank Indonesia (BI) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Dapat dijelaskan, sampai hari ini pemerintah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut," kata Sri Mulyani dalam konferensi video, Jumat, 4 September 2020.
Pembagian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing lembaga secara jelas dan harus ada mekanisme check and balance yang memadai.
Baca Juga: Negara Butuh Uang, DPR Minta Sri Mulyani Hemat Utang
Terkait hal tersebut, kata Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen. "Bank Indonesia dan pemerintah bersama-sama bertanggung jawab menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan rakyat demi kemakmuran dan keadilan yang berkesinambungan," ucapnya.
Mengenai penataan dan pengeuatan sistem keuangan, kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, pemerintah mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. "Pembagian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing lembaga secara jelas dan harus ada mekanisme check and balance yang memadai," tutur Sri Mulyani.
Simak Pula: Sri Mulyani: Infrastruktur Dibangun Meski Covid-19
Sebelumnya, DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang terkait UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Terdapat beberapa pasal yang menjadi sorotan khususnya para pengamat salah satunya soal pembentukan dewan moneter guna menetapkan setiap kebijakan moneter yang diambil.[]