TAGAR.id, Jakarta - Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 10 parpol di antaranya tidak mengikuti pemilu legislatif sebelumnya atau Pemilu 2019.
"(Ada) 10 parpol belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019. Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 22 parpol." ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 27 Juni 2022.
Selain 10 parpol baru, dia memerinci, tujuh parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui parliamentary threshold atau ambang batas parlemen juga telah memiliki akun Sipol. Kemudian, ada juga lima parpol peserta pemilu legislatif 2019 tetapi tidak mencapai ambang batas parlemen telah mengakses Sipol.
Pengkategorian parpol ini merupakan bagian dari ketentuan verifikasi yang akan dilakukan KPU.Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020, terdapat perbedaan perlakuan terhadap parpol, yang harus melalui verifikasi administrasi saja atau verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual.
Parpol yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lulus ambang batas parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi. Sedangkan, parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen maupun partai baru wajib mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Berikut daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 27 Juni 2022 pukul 10.00 WIB:
1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Republikku
19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya.[]