Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU

Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ilustrasi KPU. (Foto: Tagar/Ilustrasi)

TAGAR.id, Jakarta - Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 10 parpol di antaranya tidak mengikuti pemilu legislatif sebelumnya atau Pemilu 2019.

"(Ada) 10 parpol belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019. Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 22 parpol." ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 27 Juni 2022.

Selain 10 parpol baru, dia memerinci, tujuh parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui parliamentary threshold atau ambang batas parlemen juga telah memiliki akun Sipol. Kemudian, ada juga lima parpol peserta pemilu legislatif 2019 tetapi tidak mencapai ambang batas parlemen telah mengakses Sipol.

Pengkategorian parpol ini merupakan bagian dari ketentuan verifikasi yang akan dilakukan KPU.Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020, terdapat perbedaan perlakuan terhadap parpol, yang harus melalui verifikasi administrasi saja atau verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual.

Parpol yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lulus ambang batas parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi. Sedangkan, parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen maupun partai baru wajib mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Berikut daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 27 Juni 2022 pukul 10.00 WIB:

1. Partai Golongan Karya (Golkar)

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Republikku

19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya.[]

Berita terkait
Anis Matta: Berkas Verifikasi Partai Gelora Sudah Lengkap 100 Persen, Tinggal Diserahkan ke KPU
Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta menegaskan, bahwa berkas verifikasi partai politik (parpol) Partai Gelora sudah lengkap 100 persen.
Pimpinan DPR dan KPU Sepakat Anggaran Pemilu Rp 76,6 Triliun
Pimpinan DPR RI dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani menggelar audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahas persiapan pemilu 2024.
Enam Arahan Presiden Jokowi Kepada KPU Terkait Pemilu 2024
Dalam pertemuan tersebut, KPU laporkan perkembangan penyelenggaraan pemilihan umum, terutama persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).