Ray Rangkuti: KPK Lebih Baik Dibubarkan

Ray Rangkuti menilai KPK sebaiknya dibubarkan setelah revisi UU KPK resmi disahkan rapat parlemen pada Selasa siang 17 September 2019.
Pengamat Politik yang juga Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti. (Foto: M Fikri Setiawan)

Jakarta - Setelah revisi UU KPK resmi disahkan rapat parlemen pada Selasa siang 17 September 2019, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya dibubarkan.

Menurut Ray, tujuh poin yang terdapat dalam revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. 

Tak jelas dasar dari aturan SP3 ini. Jika SP3 diberikan kepada yang telah meninggal dunia, atau mereka yang sakit yang tidak dapat lagi diharapkan sembuhnya masih dapat dipahami. Tapi SP3 karena batas waktu itu aneh bin ajaib.

Adapun tujun poin itu terkait kedudukan KPK, pembentukan Dewan Pengawas (Dewas), tata laksana penyadapan, mekanisme penuntutan penyidikan, koordinasi KPK dengan lembaga penegak hukum lain, sistematis penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.

"Dengan desain seperti saat ini, sebaiknya KPK ditiadakan. 7 poin hasil UU ini, saya kira tak ada yang lebih mendorong KPK untuk lebih kuat dalam menegakan hukum bagi para koruptor," kata Ray kepada Tagar, Selasa, 17 September 2019. 

Ray mengatakan kewenangan istimewa KPK dalam memberangus korupsi memang tak dicabut, tapi dibuat rumit. Misalnya birokrasi yang tumpang tindih.

Kewenangan baru KPK dalam memberantas korupsi dengan menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3), kata Ray, rentan menghambat tata laksana penindakan penyidik terhadap berkesinambungannya kasus satu dengan lainnya. 

"Seseorang yang kasusnya telah ditangani sampai dua tahun tapi tak juga naik kepenuntutan punya dasar yang kuat untuk meminta kasusnya dihentikan. Tak jelas dasar dari aturan SP3 ini. Jika SP3 diberikan kepada yang telah meninggal dunia, atau mereka yang sakit yang tidak dapat lagi diharapkan sembuhnya masih dapat dipahami. Tapi SP3 karena batas waktu itu aneh bin ajaib," kata Ray. 

Belum lagi, lanjut Ray, terkait permasalahan izin sadap, sita dan geledah yang harus melalui Dewas untuk KPK. Hampir semua administrasi perizinan projustisia berada di tangan Dewas bukan di komisioner. 

"Jadi tugasnya komisioner jadinya apa? Uniknya, komisioner harus bertanggungjawab atas langkah projustisia yang kewenangan izinnya bukan di tangannya," tuturnya.

Sementara dewas sendiri, diungkapkan Ray tidak memiliki kewajiban untuk membuat pertanggung jawaban kepada siapapun. Kecuali secara struktural kepada Presiden. 

"Itu pun hanya untuk satu periode ini. Lah revisi ini takut pada kewenangan komisioner yang kuat, tapi buat Dewan Pengawas yang kuat pula. Bahkan pada tingkat tertentu lebih kuat dari komisioner KPK," kata dia. 

Sebelumnya Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas menyebutkan seluruh Fraksi DPR sepakat membawa pembahasan revisi UU KPK ke dalam rapat paripurna DPR, Selasa pagi 17 September 2019.

"Pagi hari ini sudah selesai di Bamus dan sudah diputuskan akan diparipurnakan diambil dalam pembicaraan tingkat kedua," kata Supratman kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 17 September 2019.

Supratman yang berasal dari Fraksi Gerindra mengatakan, partainya bersama PKS belum menyetujui soal mekanisme pemilihan dewan pengawas KPK. Gerindra dan PKS menghendaki mekanisme pemilihan dewan pengawas tetap melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Lebih jauh Supratman menekankan DPR tidak tergesa-gesa dalam pembahasan revisi UU KPK. Dia menegaskan, pembahasan RUU KPK sudah berlangsung lama dan sudah pernah dibahas di Badan Legislasi DPR.

"Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya belum bagus. Tapi kan Komisi III sudah melakukan sosialisasi dan ada kesepakatan presiden dengan pimpinan DPR bahwa DPR harus sosialisasi menyangkut UU KPK," tutur dia.

Baca juga: 

Berita terkait
7 Poin Kesepakatan Revisi UU KPK di DPR
7 Poin kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait revisi UU KPK.
Sah! DPR Resmikan Revisi UU KPK Meski Berpolemik
Polemik revisi revisi UU KPK yang masih bergejolak tetap tidak membuat DPR dan pemerintah bergeming. DPR resmi mengsahkan Revisi UU KPK hari ini.
Sepuluh Syarat Menjadi Dewan Pengawas untuk KPK
Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR berisi poin Dewan Pengawas untuk lembaga antirasuah. Apa saja syarat Dewan Pengawas untuk KPK?
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.