7 Poin Kesepakatan Revisi UU KPK di DPR

7 Poin kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait revisi UU KPK.
Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menabur bunga di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah membuat kesepakatan terkait revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rapat bersama pada Senin malam, 17 September 2019.

Dalam rapat tersebut pemerintah bersama DPR sepakat untuk membawa revisi ke rapat pengambilan keputusan tingkat 2 atau Sidang Paripurna.

Rapat kesepakatan yang bergulir hingga larut malam ini memutuskan 7 poin, yakni.

1. Tentang Kedudukan KPK

Sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada rumpun kekuasaan eksekutif, dalam pelaksanaannya kewenangan dan tugas KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

2. Tentang Pembentukan Dewan Pengawas

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK akan diawasi oleh Dewan Pengawas. Dewan ini berjumlah lima orang yang memegang jabatan selama 4 tahun.

Lembaga non struktural (Dewan Pengawas) memiliki tugas diantaranya memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan, menetapkan kode etik bagi pimpinan dan pegawai KPK serta mengawasi KPK.

3. Tentang Pelaksanaan Penyadapan

Disebutkan bahwa dalam hal ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK bisa dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas. Selain itu, penyadapan dilakukan paling lama selama 6 bulan. Jika telah rampung, hasilnya harus dilaporkan kepada pimpinan KPK.

4. Mekanisme Penghentian Penyidikan dan atau Penuntutan

KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

Penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan oleh KPK dapat dicabut kembali apabila ditemukan bukti baru atau berdasarkan putusan praperadilan.

5. Koordinasi Kelembagaan KPK dengan Lembaga Penegak Hukum Lain

Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya yang ada sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

6. Mekanisme Penggeledahan dan Penyitaan

Saat proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas. Sedangkan izin diberikan paling lama 1 x 24 jam oleh Dewan Pengawas.

7. Sistem Kepegawaian KPK

Pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Sah! DPR Resmikan Revisi UU KPK Meski Berpolemik

Menanggapi adanya kesepakatan ini, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menyesalkan revisi UU KPK akhirnya disahkan. Ia pun mengundang hadir para pendukung KPK untuk ikut bersuara pada malam hari ini.

Yudi menyatakan, ia bersama KPK mengundang seluruh rakyat Indonesia memberikan dukungan bagi lembaga anti rasuah tersebut.

"Padahal sudah banyak desakan agar proses revisi UU KPK dihentikan," kata Yudi kepada Tagar, Selasa, 17 September 2019.

"Siapapun yang pernah berinteraksi dengan KPK sebagai pemilik KPK untuk hari ini datang jam setengah 7 malam, di gedung merah putih untuk renungan dan berbagi rasa kita pernah memiliki KPK," tuturnya. []

Berita terkait
Sah! DPR Resmikan Revisi UU KPK Meski Berpolemik
Polemik revisi revisi UU KPK yang masih bergejolak tetap tidak membuat DPR dan pemerintah bergeming. DPR resmi mengsahkan Revisi UU KPK hari ini.
Jokowi Minta Semua Pihak Jernih Memandang Revisi UU KPK
Presiden Jokowi meminta semua pihak berpikir jenis terkait keputusan dia menyetujui tiga pin untuk revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Mahasiswa Banda Aceh Gelar Aksi Tolak Revisi UU KPK
Puluhan mahasiswa di Banda Aceh yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli KPK menggelar aksi penolakan terhadap revisi UU KPK.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.