Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah membuat kesepakatan terkait revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rapat bersama pada Senin malam, 17 September 2019.
Dalam rapat tersebut pemerintah bersama DPR sepakat untuk membawa revisi ke rapat pengambilan keputusan tingkat 2 atau Sidang Paripurna.
Rapat kesepakatan yang bergulir hingga larut malam ini memutuskan 7 poin, yakni.
1. Tentang Kedudukan KPK
Sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada rumpun kekuasaan eksekutif, dalam pelaksanaannya kewenangan dan tugas KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
2. Tentang Pembentukan Dewan Pengawas
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK akan diawasi oleh Dewan Pengawas. Dewan ini berjumlah lima orang yang memegang jabatan selama 4 tahun.
Lembaga non struktural (Dewan Pengawas) memiliki tugas diantaranya memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan, menetapkan kode etik bagi pimpinan dan pegawai KPK serta mengawasi KPK.
3. Tentang Pelaksanaan Penyadapan
Disebutkan bahwa dalam hal ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK bisa dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas. Selain itu, penyadapan dilakukan paling lama selama 6 bulan. Jika telah rampung, hasilnya harus dilaporkan kepada pimpinan KPK.
4. Mekanisme Penghentian Penyidikan dan atau Penuntutan
KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
Penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan oleh KPK dapat dicabut kembali apabila ditemukan bukti baru atau berdasarkan putusan praperadilan.
5. Koordinasi Kelembagaan KPK dengan Lembaga Penegak Hukum Lain
Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya yang ada sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
6. Mekanisme Penggeledahan dan Penyitaan
Saat proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas. Sedangkan izin diberikan paling lama 1 x 24 jam oleh Dewan Pengawas.
7. Sistem Kepegawaian KPK
Pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sah! DPR Resmikan Revisi UU KPK Meski Berpolemik
Menanggapi adanya kesepakatan ini, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menyesalkan revisi UU KPK akhirnya disahkan. Ia pun mengundang hadir para pendukung KPK untuk ikut bersuara pada malam hari ini.
Yudi menyatakan, ia bersama KPK mengundang seluruh rakyat Indonesia memberikan dukungan bagi lembaga anti rasuah tersebut.
"Padahal sudah banyak desakan agar proses revisi UU KPK dihentikan," kata Yudi kepada Tagar, Selasa, 17 September 2019.
"Siapapun yang pernah berinteraksi dengan KPK sebagai pemilik KPK untuk hari ini datang jam setengah 7 malam, di gedung merah putih untuk renungan dan berbagi rasa kita pernah memiliki KPK," tuturnya. []