Jakarta - Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disahkan DPR. Dalam salah satu poin ketetapan yang tertuang, disepakati adanya Dewan Pengawas untuk lembaga antirasuah.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Taufiqulhadi menyebut tak bisa sembarang orang menjadi anggota Dewan Pengawas. Terdapat persyaratan khusus untuk bisa menjadi Dewan Pengawas.
"Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dalam Pasal 37A harus memenuhi persyaratan seperti usia, syaratnya berusia paling rendah 55 tahun, lalu untuk pendidikan paling rendah S1," kata Taufiqulhadi kepada Tagar," Selasa,17 September 2019.
Taufiqulhadi kemudian menjelaskan 10 syarat lain yang harus dimiliki seseorang sebelum berpredikat sebagai Dewan Pengawas untuk KPK. Berikut 10 syarat tersebut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Memiliki integritas moral dan keteladanan
5. Berkelakuan baik
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun
7. Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik.
8. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
9. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas dan
10. Mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah diangkat.
Politikus partai NasDem ini mengungkapkan Dewan Pengawas akan mempunyai sejumlah kewenangan, seperti memberikan izin untuk penyadapan, membuat kode etik pegawai KPK, dan mengawasi kinerja pimpinan KPK. Namun, Dewan Pengawas tidak punya wewenang mengeksekusi kebijakan karena merupakan ranah pimpinan KPK.
"Tetapi untuk persoalan etik dan penyadapan tidak bisa dilakukan DPR, itu harus diberikan izin dari pengadilan, namun masyarakat katakan jangan pengadilan nanti bocor. Lalu Presiden Jokowi memindahkannya ke Dewan Pengawas, kita setuju dengan perspektif pemerintah tersebut," tuturnya.
Adanya Dewan Pengawas KPK setelah DPR dan pemerintah menyetujui poin revisi UU KPK. Kemudian DPR menggelar rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) terkait revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna.
Baca juga:
- Pilkada 2020 Suara Partai Pencetus Revisi UU KPK Anjlok
- ICAC, KPK Hong Kong Berprestasi Hingga Difilmkan
- Sikap PSI Soal Revisi UU KPK Setelah Hujan Pertanyaan