Jakarta - Polemik revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang masih bergejolak tetap tidak membuat DPR dan pemerintah bergeming. DPR resmi mengsahkan Revisi UU KPK dalam rapat paripurna Selasa siang 17 September 2019.
Berdasarkan hitungan manual rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ini dihadiri 80 orang anggota DPR. Namun, Fahri menyebut ada 289 anggota DPR tercatat duduk di kursi rapat dan 560 anggota izin dewan.
Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya belum bagus. Tapi kan Komisi III sudah melakukan sosialisasi dan ada kesepakatan presiden dengan pimpinan DPR bahwa DPR harus sosialisasi menyangkut UU KPK.
Dari catatan itu tujuh Fraksi di DPR menerima revisi UU KPK. Sedangkan Fraksi Gerindra dan PKS belum terima penuh karena ada catatan berkaitan dengan dewan pengawas. Diikuti Fraksi Demokrat yang masih menunggu rapat fraksi untuk memberikan pendapat.
"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fahri yang memimpin sidang pengesahan revisi UU KPK.
"Setuju," kata para anggota DPR beramai-ramai.
Sebelumnya Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas menyebutkan seluruh Fraksi DPR sepakat membawa pembahasan revisi UU KPK ke dalam rapat paripurna DPR, Selasa pagi 17 September 2019.
"Pagi hari ini sudah selesai di Bamus dan sudah diputuskan akan diparipurnakan diambil dalam pembicaraan tingkat kedua," kata Supratman kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 17 September 2019.
Supratman yang berasal dari Fraksi Gerindra mengatakan, partainya bersama PKS belum menyetujui soal mekanisme pemilihan dewan pengawas KPK. Gerindra dan PKS menghendaki mekanisme pemilihan dewan pengawas tetap melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Lebih jauh Supratman menekankan DPR tidak tergesa-gesa dalam pembahasan revisi UU KPK. Dia menegaskan, pembahasan RUU KPK sudah berlangsung lama dan sudah pernah dibahas di Badan Legislasi DPR.
"Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya belum bagus. Tapi kan Komisi III sudah melakukan sosialisasi dan ada kesepakatan presiden dengan pimpinan DPR bahwa DPR harus sosialisasi menyangkut UU KPK," tutur dia.
Baca juga: