Pukul Kades, Kepala Dinas di Aceh Disidang

Kasus penganiayaan kepala dinas terhadap kepala desa di Banda Aceh, Aceh menjalani sidang lanjutan di pengadilan Banda Aceh.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Muzzakir Tulot saat menghadiri sidang lanjutan terkait penganiaan Kades Lampulo di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu 20 November 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Muzzakir Tulot menjalani sidang lanjutan terkait penganiayaan yang ia lakukan terhadap Samsul Mukhtar, Kepala Desa (Kades) Lampulo, kota setempat. Muzakkir didakwa memukul Kades di Meunasah Al-Falah desa setempat pada Januari 2019 lalu.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu 20 November 2019. Sidang dipimpin Totok Yunarto didampingi dua majelis hakim.

Dalam sidang itu, ketiga saksi yang dihadirkan adalah warga Desa Lampulo. Ketiganya yaitu Anwar Meuntroe, Junaidi dan Anwar. Masing-masing saksi dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntun Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh.

Salah satu saksi, Anwar Meuntroe menyebutkan tidak tahu soal penyebab pemukulan itu. Katanya, penganiayaan tersebut terjadi persis saat ia hendak berjalan pulang ke rumah.

“Saya sempat ngobrol-ngobrol sama Pak Muzakkir (terdakwa), setelah itu saya pulang, di belakang saya terjadi suara ribut, lalu saya tanya ribut apa, setelah itu saya pulang,” kata Anwar.

Anwar menilai, terdakwa dan Kades Samsul sebaiknya menempuh jalur perdamaian saja. Sebab, keduanya merupakan tokoh di desa tersebut.

“Sebaiknya dua-duanya damai, karena sama-sama tokoh masyarakat,” kata Anwar.

Sementara Junaidi, saksi lainnya mengaku tak tahu menahu soal pemukulan itu. Saat kejadian, Junaidi juga hendak pulang dan sedang mengambil sepeda motor di parkiran.

“Saat saya ambil sepeda motor terdengar suara ribut, saya lihat Pak Keuchik dan Pak Muzzakir masih berhadapan dan keduanya dikerumuni warga,” ujar Junaidi.

Sebaiknya dua-duanya damai.

Sedangkan Julida, saksi lainnya mengetahui adanya penganiayaan itu. Namun, ia tak tahu betul apa penyebabnya. Julida juga terlibat melerai saat keduanya berkelahi.

“Saya mencoba melerai, karena saya tidak tahu masalahnya, sehingga saya usahakan mereka menjauh,” kata Julida.

Kepada majelis hakim, Julida juga mengaku tidak tahu apakah Keuchik Samsul mengalami tanda-tanda kekerasan saat pemukulan itu. Sebab, ia mengaku tak ingin mencampuri urusan konflik yang sedang terjadi.

“Beredar isu ada upaya perdamaian dari pihak gampong untuk keduanya, selain itu Pak Muzakkir juga ada usaha meminta maaf, tetapi saya tidak tahu persis,” katanya.

Setelah mendengar jawaban ketiga saksi, Ketua Majelis Hakim Totok Yunarto mempersilakan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para saksi-saksi lainnya. Lalu, Totok menunda sidang dan akan kembali digelar pada minggu depan dengan agenda yang sama. []

Baca Juga: 


Berita terkait
Gerhana Matahari Lintasi Aceh pada 15 Tahun Tsunami
Gerhana matahari cincin total akan melintasi Provinsi Aceh pada 26 Desember 2019 mendatang bertepatan pada peringatan 15 tahun tsunami.
Pasangan Gay Penyumbang HIV/AIDS di Aceh
Pasangan gay penyumbang penyakit Human Immunodeficiency (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Dekat Makam Ulama Kerajaan Aceh Dibangun Toilet
Peusaba mengecam terkait penghancuran kawasan situs Sultan Sayyid Jamalul Alam Badrul Munir Jamalullail (1703-1726).