Proses Tender Gedung Kanker RSUDZA Diduga Bermasalah

PT MAM Energindo melakukan sanggahan sebanyak dua kali atas dugaan pelanggaran terkait tender di BLUD Rumah Sakit (RSUDZA) Banda Aceh, Aceh.
Rumah Sakit Umum Zainal Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Aceh, Rabu, 8 Januari 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - PT MAM Energindo melakukan sanggahan sebanyak dua kali terkait dugaan pelanggaran terkait tender pembangunan gedung pengobatan kanker atau Oncology Centre (MYC) di BLUD Rumah Sakit Umum Zainal Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Aceh.

Sanggahan pertama dilakukan pada 4 Desember 2019, di mana disebutkan bahwa telah terjadi kesalahan fatal yang merugikan PT MAM Energindo dalam proses tender pembangunan gedung pengobatan kanker RSUDZA.

Kesalahan fatal tersebut adalah dugaan pelanggaran pada proses tender pembangunan pengobatan kanker RSUDZA. PT MAM menduga telah terjadi konspirasi jahat yang dilakukan Pokja dengan cara mengubah persyaratan tender, yang kemudian menjadi alasan menggugurkan perusahaan yang turut mengikuti tender.

Kami akan bawa ini ke jalur hukum kalau mereka tidak serius.

Kemudian, sanggahan itu ditanggapi ULP Pemerintah Aceh pada 27 Desember 2019 lalu. Dalam jawaban sanggahan itu, PT MAM Energindo dinyatakan Tidak Lulus Teknis (TLT) karena tidak memenuhi nilai ambang batas unsur untuk persyaratan Peralatan Utama Minimal dengan nilai empat, dari yang dipersyaratkan minimal delapan belas sesuai dengan persyaratan Dokumen Tender Bab. IV LDP huruf N. Bobot dan Ambang Batas point 4.

Menerima jawaban itu, kemudian PT MAM kembali melakukan sanggahan banding pada Selasa, 7 Januari 2020. Sanggahan banding dilakukan karena menolak jawaban Pokja terkait proses tender pembangunan gedung pengobatan kanker RSUDZA.

Kuala Hukum PT MAM, Mukhlis Mukhtar kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu, 8 Januari 2020 mengatakan, penolakan dilakukan karena jawaban yang disampaikan Pokja tidak menjawab subtansi keberatan sesuai sanggahan sebelumnya atas kontruksi proses tender yang telah berlangsung.

Dia menjelaskan, dalam sanggahan banding PT MAM mengajukan beberapa alat bukti dugaan pelanggaran dalam proses tender tersebut. Selain itu mereka juga memberi uang jaminan sebesar satu persen dari total nilai kontrak pembangunan gedung pengobatan kanker RSUDZA yaitu Rp 237 miliar.

Pengacara senior ini berharap, dengan adanya sanggahan banding, proses pembangunan gedung pengobatan kanker RSUDZA itu harus ditender ulang. Jika sanggahan banding tidak ditanggapi serius, pihak PT MAM berencana akan membawa permasalahan ini ke penagak hukum.

“Kita akan bawa ini ke jalur hukum kalau mereka tidak serius, saya melihat di sini memang ada unsur pidana bahkan perdata,” ujar Mukhlis. []

Baca juga: 

Berita terkait
BMKG: Wilayah Aceh Mulai Terpantau Titik Panas
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan dua titik panas di Aceh, yaitu di Kabupaten Aceh Tengah dan Nagan Raya.
Pasar Permanen di Abdya Aceh Terbengkalai
Bangunan pasar tradisional permanen di Desa Kuta Bahagia, Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh terbengkalai.
Hakim Tolak Gugatan Soal Dualisme Parlok di Aceh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh, Aceh menolak gugatan Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf terkait dualisme partai.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi