Hakim Tolak Gugatan Soal Dualisme Parlok di Aceh

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh, Aceh menolak gugatan Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf terkait dualisme partai.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terkait kisruh PNA di Pengadilan Kota Banda Aceh, Aceh, Selasa, 7 Januari 2020 sore. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh, Aceh menolak gugatan Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf terkait dualisme partai tersebut.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang lanjutan gugatan Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf di Pengadilan Kota Banda Aceh, Aceh, Selasa, 7 Januari 2020 sore.

Sidang yang dipimpin Nendi Rusnendi serta dua hakim anggota, Eti Astuti dan Mukhtar itu disaksikan puluhan simpatisan dua kubu. Mereka mengikuti persidangan dengan tertib hingga selesai.

Ketua Majelis Hakim, Nendi Rusnendi menyebutkan bahwa pihaknya harus menolak seluruh gugatan Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf karena persoalan yang digugat itu sejatinya bisa diselesaikan di internal partai.

Karena itu, kata Nendi, majelis hakim memandang gugatan itu bersifat prematur. Dalam persidangan, Nendi juga memberikan kesempatan untuk kuasa hukum penggugat apakah bisa menerima keputusan atau tidak.

“Atas putusan tersebut, apabila ada para pihak yang tidak puas, maka bisa melakukan upaya-upaya hukum selanjutnya seperti yang diatur dalam perundang-undangan,” ujar Nendi.

Sebagai informasi, Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf sebelumnya menggugat Ketua Harian PNA Samsul Bahri alias Tiyong, Sekretaris PNA Miswar Fuady dan Ketua Majelis Pertimbangan PNA Irwansyah alias Muksalmina.

Tidak ada pihak yang kalah, tidak ada pihak yang menang, kembali ke seperti semula.

Ketiga petinggi partai itu digugat karena menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Kabupaten Bireuen, Aceh tanpa ada izin dari Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf.

Puas dengan Putusan

Salah seorang tergugat, Miswar Fuady mengaku cukup puas dengan hasil putusan itu. Ia memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang sudah bersifat netral dalam mengadili kasus tersebut.

“Alhamdulillah gugatan yang diajukan oleh penggugat telah ditolak, artinya bahwa konsekuensi hukumnya,” ujar Miswar.

Menurut Miswar, karena gugatan itu sudah ditolak, maka KLB PNA di Bireuen beberapa waktu lalu sah secara hukum. Karena itu, ia meminta Kanwil Kemenkumham Aceh untuk segera mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan PNA hasil KLB Bireuen.

“Karena, jelas tadi disebutkan bahwa kalau memang para pihak yang merasa dirugikan oleh KLB itu, itu bisa mengajukan ke mahkamah partai, tapi itukan tidak diajukan oleh penggugat,” ujarnya.

Upaya Kasasi ke MA

Sementara, Kuasa Hukum Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan ditolak, akan tetapi tidak dapat diterima di PN Banda Aceh.

“Kalau gugatan tidak dapat diterima, artinya tidak ada pihak yang kalah, tidak ada pihak yang menang, kembali ke seperti semula,” ujar Haspan.

Haspan menilai kasus itu belum selesai. Karena itu, mereka akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI. Menurutnya, upaya kasasi akan dilakukan secepat mungkin.

“Hari ini kalau memang bisa kita akan terus lanjutkan upaya kasasi karena ini perlu kita uji, kenapa kita uji, karena putusan mahkamah partai sebenarnya sudah ada sebelum itu, tetapi memang tidak menyidangkan soal hasil dari kongres luar biasa, tetapi menyidangkan soal proses permintaan soal KLB,” katanya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Gempa Guncang Simeulue Aceh, Warga Mulai Panik
Gempa berkekuatan 6,4 skala richter (Sk) mengguncang Kabupaten Simeulue, Aceh Selasa, 7 Januari 2020.
Sejumlah Bahan Pokok di Abdya Aceh Merangkak Naik
Sejumlah bahan pokok di pasar Tradisional pusat kota Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh mulai merangkak naik memasuki awal tahun 2020.
Ombudsman Aceh Terima 132 Laporan Maladministrasi
Ombusdman Aceh menerima berbagai pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia