Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono mengatakan, Komisaris Besar Polisi (Kombes) RW dan keluarganya telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Tadi malam Biro Paminal Divpropam Polri telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan laporan sebelumnya termaksud KBP RW, istri, anak, dan sepupunya, ataupun seluruh yang terlibat dalam kejadian kemarin," ujar Awi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.
Dapat didisiplinkan ataupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Awi melanjutkan, kepolisian hingga saat ini masih menunggu hasil laporan penyelidikan dari Paminal Divpropam Polri. Kata dia, mengenai kelanjutannya tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan Kombes RW terkait kasus KDRT.
Baca juga: Dituding KDRT, Istri Laporkan Ismed Sofyan ke Polisi
"Dapat didisiplinkan ataupun pelanggaran kode etik profesi Polri," ucap dia.
Selain itu, Awi memastikan akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini termaksuk kasus pidananya. Terlebih, kata Awi, baik RW maupun anak dan istrinya, malah saling melapor kepada polisi dengan kasus yang berbeda.
RW diketahui melapor ke Polres Jakarta Utara tentang dugaan pengeroyokan dan pencurian dalam keluarga. Sementara itu, istri RW yang berinisial LF dan anaknya dengan inisial AR melapor ke Polsek Kelapa Gading dengan dugaan KDRT.
Baca juga: Kata Psikolog, Kasus KDRT Bahaya Laten saat Pandemi
Menurut Awi, kedua laporan tersebut telah dijadikan satu dan kini ditangani oleh Polres Jakarta Utara. Adapun proses penyelidikan kini masih berjalan.
Sebelumnya, seorang netizen berinsial AR mencurahkan isi hatinya soal KDRT yang dialaminya di instastory Instagram. Dia mengaku dianiaya ayah kandungnya. Belakangan diketahui, sang ayah merupakan perwira Polri berpangkat Komisaris Besar. []