Dituding KDRT, Istri Laporkan Ismed Sofyan ke Polisi

Pesepak bola Ismed Sofyan dilaporkan istrinya, Cut Rita atas tudingan KRT ke kepolisian.
Kapten tim sepak bola Persija Jakarta, Ismed Sofyan dilaporkan istrinya, Cut Rita (kanan), ke polisi atas dugaan KDRT. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 18 Maret 2020. (Foto: Tagar/Fathan)

Jakarta - Pesepak bola Ismed Sofyan dilaporkan istrinya, Cut Rita atas tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 18 Maret 2020.

Cut Rita selaku pelapor menuturkan tuduhan KDRT yang dialaminya terjadi pada 2017 silam. Namun, Rita tidak langsung melakukan visum hingga melaporkan Ismed pada saat itu.

"Ini saya laporkan soal pelantaran dan KDRT karena dia gak tanggung jawab sebagai suami. Dia di-elu-elukan banget, saya ngadu ke sana-sini gak dihiraukan. Saya ngadu ke Persija juga gak mau," ujar Rita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020.

Jadi Ismed itu orang ketiga juga yang memisahkan saya dengan suami saya.

Rita menceritakan, Ismed merupakan anak angkatnya dengan suami terdahulu. Rita dengan suaminya kala itu menyekolahkan Ismed di Sekolah Sepak Bola (SSB) Ragunan, Jakarta.

"Jadi Ismed itu orang ketiga juga yang memisahkan saya dengan suami saya, dan dia selingkuh lagi dengan sepupu saya yang punya suami dan anak di depan rumah saya, jadi RT (rukun tetangga) tahu, saya sakit hati," ucapnya.

Menurut dia, Ismed telah empat kali berselingkuh. Namun, yang bersangkutan selalu menyesali perbuatannya. "Dia sering minta maaf, saya kan haji 2012 sama dia, ajak paksa supaya dia tobat. Pulang haji dia mulai lagi. Kalau saya... Udah deh ceritanya, nanti saya sakit lagi, udah enam bulan ini," kata Rita.

Selanjutnya, Rita menunggu pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Adapun laporan yang dibuat Rita bernomor TBL/1482/III/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ.

Punggawa tim sepak bola Persija Jakarta itu disangkakan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 15 juta. []

Berita terkait
Bawa Busur, Dua Pemuda Makassar Ditangkap Polisi
Dua pemuda pengangguran di kota Makassar ditangkap Tim Penikam Polrestabes makassar karena kedapatan membawa senjata tajam jenis busur
Polisi Sebut Vanessa Angel Ditangkap karena Narkoba
Polisi membenarkan informasi bahwa artis Vanessa Angel ditangkap atas kasus dugaan penggunaan narkotika.
Hadapi Corona, Bareskrim Ancam Penimbun Bahan Pokok
Kabareskrim ancam penimbun bahan pokok yang memanfaatkan momentum di tengah merebaknya wabah virus corona.