Pria yang Hamili Anak Tiri di Aceh Divonis 20 Tahun

MI (31 tahun) terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak tirinya hingga hamil di Abdya, Aceh divonis 20 tahun penjara.
Ilustrasi Kekerasan Seksual Pada Anak. (Ist)

Aceh Barat Daya - Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap MI (31 tahun) terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak tirinya hingga hamil.

Kasus ini sempat mengegerkan warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya pada Maret 2019 lalu. Terbongkar setelah korban, sebut saja Melati (nama samaran) terjatuh saat berada di sekolah. Oleh guru Melati langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Hasil pemeriksaan doktor terungkap bahwa korban saat itu sedang dalam kondisi berbadan dua. Usut punya usut, ternyata ayah dari bayi yang dikandung korban tak lain ialah ayah tirinya sendiri.

Vonis untuk perkara itu 20 tahun penjara.

Ketua PN Blangpidie, Zulkarnain membenarkan pihaknya menjatuhkan vonis besar sebagai efek jera bagi pelaku. Dia menyebut, awalnya tuntuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara ini hanya 15 tahun penjara. Namun hakim memutuskan 20 tahun penjara dan menjadi vonis terbesar selama PN Blangpidie beroperasi.

"Vonis untuk perkara itu 20 tahun penjara. Ia selama berdiri itu paling besar vonisnya,"kata Zulkarnain, dijumpai Tagar di PN Blangpidie, Rabu, 8 Januari 2020.

Kasus ini menjadi perkara pertama dengan vonis besar yang dijatuhkan oleh PN Blangpidie setelah resmi beroperasi pada Agustus 2018 lalu. Sebelumnya setiap perkara di Abdya, menjalani sidang di PN Tapaktuan atau Kabupaten Aceh Selatan.

Kepada Tagar, Dia juga membeberkan perkara-perkara yang telah ditangani sepanjang tahun 2019. Jumlahnya mencapai 75 perkara pidana. Dari jumlah itu, kasus yang paling menonjol adalah kasus narkoba.

"75 itu meliputi Narkoba, IT, pencurian, pengelapan, penipuan dan sejenisnya atau selain tipikor. Sepanjang 2019 tidak ada kasus pembunuhan," sebut dia.

Dia menerangkan, dari 75 perkara tersebut, yang belum putus sebanyak Lima perkara."Nah, yang lima ini Januari 2020 sudah putus," sebut dia.[]

Baca juga: 

Berita terkait
Senjata Api Milik KKB di Aceh Seharga Rp 1,5 Juta
Senjata laras pendek yang digunakan oleh anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Aceh dibeli dengan harga Rp 1.500.000.
BMKG: Wilayah Aceh Mulai Terpantau Titik Panas
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan dua titik panas di Aceh, yaitu di Kabupaten Aceh Tengah dan Nagan Raya.
Hakim Tolak Gugatan Soal Dualisme Parlok di Aceh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh, Aceh menolak gugatan Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf terkait dualisme partai.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki