Senjata Api Milik KKB di Aceh Seharga Rp 1,5 Juta

Senjata laras pendek yang digunakan oleh anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Aceh dibeli dengan harga Rp 1.500.000.
Kasat Reksrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, saat memperlihat senjata api yang berhasil disita dari anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). (Foto: Tagar/Agam Khalilullah)

Lhokseumawe – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil mengamankan salah seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial BT, 36 tahun, warga Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan, senjata laras pendek yang digunakan oleh anggota Kelompok Kriminal Bersenjata itu, dibeli dengan harga Rp 1.500.000.

“Jadi senjata api itu dibeli dari rekannya yang berinisial OY, dengan harga Rp 1,5 juta dan alamatnya juga telah terinditifikasi. Awalnya senjata itu bewarna silver, kemudian dicat ulang dengan warna hitam,” ujar Indra.

Senjata itu juga sempat digunakan oleh Rahman Peudeng.

Indra menambahkan, tersangka di jerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP sub pasal 1 ayat 1 UU RI N0 12 Tahun 1951 Tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca: Camat Aceh Utara Ditodong Pakai Senjata Api

Bahkan menurut informasi yang diterima oleh pihak kepolisian, senjata api laras pendek itu juga sempat digunakan oleh Rahman Peudeng, yang merupakan anggota KKB lainnya yang tewas saat kontak tembak di Desa Punteut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, beberapa waktu yang lalu.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, maka senjata itu juga sempat digunakan oleh Rahman Peudeng, kini tersangka telah kita amankan untuk diperiksan lebih lanjut atas perbuatannya,” ujar Indra.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe kembali menangkap satu orang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), berinisial BT, 36 tahun, warga Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh.

Baca: KKB yang Ditembak Mati di Aceh dari Pasukan Peudeng

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Jumat, 3 Januari 2020, lokasi penangkapannya dilakukan di Kecamatan Sawang.

“Dari tangan tersangka ditemukan senjata api laras pendek, biasanya tersangka melakukan pemerasan terhadap sejumlah orang dengan menggunakan senjata api tersebut, petugas juga menyita dua kaleng cat semprot,” ujar Indra kepada awak media, Senin, 6 Januari 2020. []

Berita terkait
BMKG: Wilayah Aceh Mulai Terpantau Titik Panas
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan dua titik panas di Aceh, yaitu di Kabupaten Aceh Tengah dan Nagan Raya.
Pasar Permanen di Abdya Aceh Terbengkalai
Bangunan pasar tradisional permanen di Desa Kuta Bahagia, Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh terbengkalai.
Hakim Tolak Gugatan Soal Dualisme Parlok di Aceh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh, Aceh menolak gugatan Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf terkait dualisme partai.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.