Pria Nagan Raya Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur

Polisi berhasil menangkap seorang pria di Kabupaten Nagan Raya, Aceh karena terbukti melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Pencabulan (Foto: Pixabay/geralt).

Banda Aceh - Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Aceh menangkap seorang pria berinisial AW, 35 tahun, warga salah satu kecamatan di kabupaten tersebut. AW ditangkap setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Nagan Raya, Ajun Komisaris Besar Polisi Risno menyebutkan, pelaku ditangkap di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya pada Jumat, 17 April 2020 tadi malam pukul 20.30 WIB.

“Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Nagan Raya tadi malam, saat ini masih ditahan untuk proses hukum,” kata Risno saat dihubungi Tagar, Sabtu, 18 April 2020.

Dia menuturkan, pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Nagan Raya tadi malam, saat ini masih ditahan untuk proses hukum.

Risno menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut diketahui berawal saat korban mengeluhkan kesakitan pada area kemaluan. Keluhan itu direspon oleh orang tua korban dan membawanya ke fasilitas kesehatan di desa setempat.

Kata Risno, seorang bidan di fasilitas kesehatan desa tersebut kemudian menyarankan agar korban dibawa ke puskesmas kecamatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui korban mengalami luka di bagian korban akibat terkena kuku.

“Lalu orang tua korban menanyakan kepada korban siapa yang telah melakukan pencabulan tersebut. Kemudian korban menjawab bahwa yang melakukan adalah pelaku,” ujar Risno.

Dari keterangan korban, kata Risno, orang tuanya kemudian membuat laporan ke Mapolres Nagan Raya. Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat, 17 April 2020 tadi malam.

“Setelah divisum memang terbukti korban dicabuli oleh pelaku,” kata Risno. []

Berita terkait
Polisi Gagalkan Penyeludupan 45 Kg Sabu di Aceh
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Aceh berhasil mengagalkan penyeludupan 45 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Aceh.
Gegara Hand Sanitizer, 4 Pekerja Aceh di PHK
4 orang tenaga kerja di salah satu yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan di Aceh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tes Swab Perdana, 1 Pasien Positif Corona di Aceh
Satu pasien dalam pengawasan (PDP) dari Gayo Lues, Aceh tersebut dikonfirmasi positif terpapar virus corona.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.