Gegara Hand Sanitizer, 4 Pekerja Aceh di PHK

4 orang tenaga kerja di salah satu yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan di Aceh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Imbas Covid-19, Ribuan Pekerja Kota Tangsel Kena PHK. (Foto: Istimewa/Alfi)

Banda Aceh - Sebanyak 4 orang tenaga kerja di salah satu yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan di Aceh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu akibat dari dampak penyebaran virus corona (Covid-19).

Laporan adanya 4 pekerja yang di PHK tersebut sesuai dengan data yang diterima posko pengaduan permasalahan tenaga kerja akibat dampak Covid-19, Kamis, 16 April 2020 kemarin.

Direktur Trade Union Care Center (TUCC), Habibi Inseun mengatakan, salah seorang pekerja dari 4 orang itu menyampaikan bahwa mereka di PHK secara lisan tanpa adanya surat PHK.

Alasannya, karena pada akhir Maret 2020 lalu mereka meminta agar kantornya menyediakan hand sanitizer, namun diabaikan pimpinan, bahkan disentil dengan bahasa tidak perlu takut corona.

TUCC siap mendampingi pekerja ke ranah penyelesaian ditingkat tripartite juga ke pengadilan supaya tidak ada oknum pengusaha yang semena-mena, ini negara hukum.

Hal tersebut membuat para tenaga kerja itu mengambil sikap tidak masuk kerja selama 3 hari sampai dengan harapan disediakan cairan tersebut.

"Sayangnya pihak manajemen justru menyatakan PHK dan telah buka lowongan bagi pekerja baru , hingga akhirnya mereka melaporkan dan menceritakan kronologisnya," kata Habibi Inseun, Jumat, 17 April 2020.

Habibi menyayangkan sikap pihak pemberi kerja yang semena-mena, apalagi dalam kondisi pandemi corona saat ini. Karena, yang diminta oleh pada pekerja sangat masuk akal demi kesehatan bersama, dan seharusnya mereka bisa terapkan Work From Home (WFH).

Terkait hal ini, Habibi menuturkan bahwa mereka telah memberikan arahan untuk selanjutnya dilakukan musyawarah Bipartite dengan pihak manajemen, dan minta kepastian terhadap keputusan tersebut.

Apalagi dalam laporannya, pekerja masih menerima upah yang jauh dari UMP (tidak sesuai). Persoalan ini juga bakal dipertanyakan jika tidak ada solusi dan itikad baik.

"TUCC siap mendampingi pekerja ke ranah penyelesaian ditingkat tripartite juga ke pengadilan supaya tidak ada oknum pengusaha yang semena-mena, ini negara hukum," ucap Habibi.

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi TUCC, M Arnif menyebutkan, berdasarkan catatan mereka, sejauh ini sudah ada 39 pekerja sudah di PHK, dan sebanyak 800 karyawan di rumahkan.

"Jika ini terus bertambah, berarti ada mekanisme salah dalam penanganan masalah pekerja sebagai upaya preventive dari pemerintah, seharusnya pengusaha dan pemerintah sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK," tutur Arnif. []

Berita terkait
Petani Abdya Aceh Keluhkan Harga TBS Sawit Rendah
Petani sawit Kabupaten Aceh Barat, Aceh mulai mengeluhkan harga jual kelapa sawit hanya berkisar Rp 800 per kilogram
Polisi Gagalkan Penyeludupan 45 Kg Sabu di Aceh
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Aceh berhasil mengagalkan penyeludupan 45 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Aceh.
Sepi Penumpang, Wings Air Batal Terbang ke Aceh
Maskapai penerbangan berjadwal Wings Air kembali membatalkan penerbangan ke Meulaboh melalui Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, Aceh.