Banda Aceh – Presiden RI Joko Widodo memecat Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh. Pemecatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh periode 2017-2022.
“Setahu saja, dan saksi hidup itu di tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang wakil ketua III DPR Aceh,” kata Wakil Ketua I DPR Aceh, Dalimi saat dikonfirmasi Tagar, Jumat, 16 Oktober 2020.
Harusnya diumumkan dan dibacakan di paripurna, pertanyaannya, kenapa lembaga (DPR Aceh) tidak melakukan hal itu.
Kata Dalimi, surat Keppres tersebut sempat ia foto. Namun setelah itu, ia tak mengetahui bagaimana proses tindaklanjut daripada surat penghentian Irwandi Yusuf tersebut. Seharusnya, hal ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRA.
“Harusnya diumumkan dan dibacakan di paripurna, pertanyaannya, kenapa lembaga (DPR Aceh) tidak melakukan hal itu,” tutur Dalimi.
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPRA mempunyai tugas dan kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
“Di UUPA itu sudah diatur semua, mulai dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di lembaga legislatif,” katanya. []
Baca juga:
- Fakta Tanah Prabowo di Aceh, Ini Kata Irwandi Yusuf
- KPK Diancam Lagi, Bebaskan Irwandi
- Respon Plt Gubernur Aceh soal Punya Istri Lebih dari Satu