KPK Diancam Lagi, Bebaskan Irwandi

Fahmi juga mendesak pihak KPK secepatnya membebaskan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi jika tidak maka pihaknya akan melakukan aksi kembali dengan membawa massa yang lebih banyak lagi.
Massa Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Aceh, Selasa (17/7). Massa menuntut KPK membebaskan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, yang jadi tersangka dan ditahan.(Fzi)

Banda Aceh, (Tagar 17/7/2018) - Seribuan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) mengelar unjuk rasa di depan halaman kantor gubernur Aceh, Selasa (17/7).

Para aksi yang mulai hadir sejak pukul 10.30 WIB itu menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera membebaskan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf yang telah menjadi tersangka dan ditahan.

“Kami meminta kepada pusat untuk keadilan kepada pemimpin kami (Irwandi Yusuf),” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) Fahmi Nuzula saat berorasi melalui pengeras suara.

Fahmi juga mendesak pihak KPK secepatnya membebaskan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi jika tidak maka pihaknya akan melakukan aksi kembali dengan membawa massa yang lebih banyak lagi. Peserta aksi menilai Irwandi telah difitnah oleh para elite politik yang tidak suka dengannya.

“Kalau dalam 21 hari kedepan tidak dibebaskan (Irwandi) maka kami akan melakukan aksi-aksi yang lebih besar lagi,” ungkapnya.

Para aksi yang saling bergantian orasi diatas mobil kontainer itu dikawal ketat oleh pihak kepolisian lengkap dengan mobil Water Canon. Selain itu unjuk rasa membela Irwandi sebelumnya juga pernah di gelar di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada (9/7) lalu.

Datang dan Jujur
Sementara itu secara terpisah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah mengirim surat kepada bank untuk segera membekukan rekening para tersangka, yang terlibat dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018.

“KPK juga telah mengirimkan surat pada Bank untuk pembekuan rekening para tersangka dan salah satu saksi yang dicegah ke LN. Rekening saksi tersebut dibekukan karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/7).

Saat ini KPK telah menetapkan empat tersangka atas kasus tersebut, yakni, Irwandi Yusuf, Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Kemudian empat orang saksi dicegah untuk ke luar negeri yaitu, Nizarly, Kepala Biro ULP Provinsi Aceh, Rizal Aswandi mantan Kadis PU Aceh, Steffy Burase, T. Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal.

Dikatakan Febri, kepada saksi yang dicegah untuk keluar negeri tersebut akan dilakukan pemeriksaan pada Rabu, (18/7) besok di Gedung KPK, Jakarta.

“Kami harap saksi-saksi yang dipanggil memenuhi kewajibannya datang ke penyidik dan berbicara jujur tentang apa yang ia ketahui,” pungkas Febri.

Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena tertangkap tangan dugaan kasus suap dana otonomi khusus Aceh 2018. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka yaitu, Hendri Yuzal, Syaiful Bahri dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Diduga, Gubernur non aktif, Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.

Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi suap, Ahmadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (fzi)


Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.