DPRA Ancam Makzulkan Plt Gubernur Aceh karena Punya Istri 2

Salah satu anggota DPRA mempertanyakan status istri Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang lebih dari satu.
Rapat paripurna DPR Aceh dalam rangka penyampaian jawaban atau tanggapan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah terhadap penggunaan Hak Interpelasi DPRA di gedung DPR setempat, Sabtu, 25 September 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Samsul Bahri alias Tiyong meminta pimpinan lembaga tersebut untuk memakzulkan Nova Iriansyah dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh.

Kata Tiyong, pemakzulan harus dilakukan karena Plt Gubernur Aceh telah melakukan pembohongan publik, terutama soal statusnya yang memiliki istri lebih dari satu orang.

“Kami meminta kepada pimpinan agar DPRA dapat menggunakan hak menggunakan pendapat untuk memakzulkan saudara Plt Gubernur Aceh atas perbuatan melanggar sumpah atau janji jabatannya,” kata Tiyong dalam interupsinya saat sidang paripurna di gedung DPR setempat, Jumat, 25 September 2020.

Saudara Nova Iriansyah tidak mencantumkan saudari Yunita Arafah dan kedua anak mereka ke dalam daftar riwayat hidup.

Ia menjelaskan, berdasarkan daftar riwayat hidup Nova Iriansyah pada model BB2-KWK saat mendaftarkan sebagai bakal calon wakil gubernur Aceh pada Pilkada 2017 lalu, ia hanya memiliki satu orang istri.

“Saudara Nova Iriansyah tidak mencantumkan saudari Yunita Arafah dan kedua anak mereka ke dalam daftar riwayat hidup, namun diketahui saudari Yunita Arafah sering diberikan fasilitas negara oleh Plt Gubernur,” ujarnya.

Menurut Tiyong, selain melakukan pembohongan publik, Nova Iriansyah juga sudah menipu negara. Seharusnya, sebagai suami, Nova Iriansyah dan keluarga berkewajiban menjadi teladan, taat dan patuh pada setiap perundang-undangan yang berlaku.

“Namun faktanya sekarang Nova Iriansyah sudah turut serta terlibat dan patut diduga sengaja memberi perlindungan terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudari Yunita Arafah,” ucap Tiyong.

Baca juga:

Ia menyebutkan, Nova Iriansyah secara meyakinkan telah melanggar beberapa ketentuan. Di antaranya, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 47 huruf F yaitu menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan. Ia juga dinilai melanggar UUPA Pasal 61 ayat 2 tentang sumpah dan janji jabatan kepala daerah.

“Nova juga diyakini melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 tentang sumpah/jabatan, gubernur/wakil gubernur di antaranya berbunyi menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya,” katanya.

“Dengan demikian dapat disimpulkan, selama ini saudara Plt Gubernur Aceh secara sadar dan meyakinkan telah melakukan pembohongan dan penipuan terhadap negara,” ujar Nova menambahkan. [PEN]

Berita terkait
Hadiri Rapat Interpelasi, Plt Gubernur Aceh Dicecar Bergilir
DPRA Aceh memberikan sejumlah pertanyaan terahdap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah terkait kebijakannya selama ini.
DPR Aceh Sahkan Interpelasi Plt Gubernur
Banyak alasan yang menyebabkan DPRA melakukan usulan interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Usulan Interpelasi Plt Gubernur Aceh Minus 2 Fraksi
Fraksi yang menandatangi usulan itu adalah Partai Aceh, Gerindra, Golkar, PAN, PNA, dan PKS. Sementara Fraksi Demokrat dan PPP tak menandatanginya.