Jakarta - Politikus Partai Demokrat Benny K. Harman mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum tidak berdaya alias mati kutu di tangan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pada awalnya Benny berpikir Jokowi akan menjadi presiden yang melindungi dan memperkuat KPK. Namun, prediksinya keliru dan dia mengakui itu usai 51 pegawai KPK bakal diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (KPK).
"Semula saya pikir Presiden Jokowi benar-benar akan melindungi dan memperkuat KPK. Apalagi dengan diangkatnya Prof Mahfud MD jadi Menkopolhukam di periode kedua Presiden Jokowi. Ternyata perkiraan saya meleset. Di tangan mereka berdua KPK mati kutu," kata Benny, Kamis, 27 Mei 2021.
Pemberhentian pegawai KPK bermula dari tes wawasan kebangsaan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN), buntut dari revisi UU KPK, para pegawai termasuk penyidik harus menjadi ASN.
Dalam pelaksanaannya, terdapat 75 pegawak KPK yang dinyatakan tidak lolos tes tersebut, termasuk Novel Baswedan yang mengungkap kasus-kasus besar di Tanah Air.
Kemudian beredar pula kabar bahwa Ketua KPK Firli Bahuri akan memecat 75 pegawai tersebut yang dinyatakan tidak lolos wawasan kebangsaan.
Lantas menanggapi hal ini, publik mulai menyorot tajam dan kritik pun mulai berdatangan, terutama mengenai pertanyaan dalam tes yang dinilai tidak berkorelasi dengan misi pemberantasan korupsi.
Semula saya pikir Presiden Jokowi benar-benar akan melindungi dan memperkuat KPK.
Merespons hal Presiden Joko Widodo lalu buka suara. Dia mengatakan tes untuk menjadi ASN tidak boleh dijadikan dasar pemecatan pegawai KPK.
Menurut Jokowi, hal ini sejalan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan peralihan status menjadi ASN tak boleh sedikit pun merugikan hak pegawai. Setelah itu, sejumlah pimpinan lembaga terkait menghelat rapat.
Mereka adalah Menkumham Yasonna Laoly, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, para pimpinan KPK dan beberapa petinggi lembaga negara lainnya. Rapat dihelat di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, 25 Mei 2021.
Hasil rapat tersebut menyimpulkan sebanyak 51 dari 75 pegawai lembaga tidak lolos tes wawasan kebangsaan tidak bisa lagi bekerja di KPK.
- Baca Juga: Politikus Demokrat Menipu, Divonis 1 Tahun Penjara
- Baca Juga: Politikus Demokrat: Koalisi Mengawetkan Permusuhan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 51 pegawai tidak bisa melanjutkan dan tidak bisa menjadi ASN karena sudah masuk dalam kategori merah.
Ada 24 pegawai lainnya yang masih mungkin dilakukan pembinaan agar memenuhi syarat alih status menjadi ASN. Mereka akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. []