Politikus Demokrat Menipu, Divonis 1 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1 tahun. Jaksa penuntut umum pun menyatakan banding.
Ilustrasi vonis pengadilan. (Foto: Pixabay)

Ambon - Seorang politikus Partai Demokrat, Saija alias Ice, 47 tahun, dituntut empat tahun penjara oleh kejaksaan di Ambon lantaran dituduh melakukan penipuan pembelian bahan bakar minyak (BBM).

Namun hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis hanya 1 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) pun menyatakan banding atas putusan yang dinilai kurang dari dua pertiga tersebut. 

Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Ambon, Awaludin mengatakan, sudah memasukan memori banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Ambon, melalui panitera Tindak Pidana Umum Pengadilan Negeri Ambon.

"Banding atas putusan pengadilan tingkat pertama, haknya juga dimiliki jaksa maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 67 KUHAP," kata Awaludin, Rabu 3 Juli 2019.

Untuk itu, dalam memori banding yang diajukan, sudah memasukan bukti baru perbuatan yang dilakukan terdakwa

Dia menyebut terdakwa terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan uang bisnis BBM jenis solar senilai Rp 369 juta. Terdakwa Ice melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Untuk itu, dalam memori banding yang diajukan, sudah memasukan bukti baru perbuatan yang dilakukan terdakwa," jelasnya.

Kasus ini, tutur Awaludin, bermula saat saksi korban, Bayu Mustafa datang ke Ambon untuk membeli solar industri yang akan diisi ke kapal miliknya yang sementara berlabuh di Kepulaun Aru, karena kahabisan solar.

Keesokan harinya, Jumat 4 Mei 2018 sekitar pukul 09.00 WIT, dia bersama Komarudin dan Andri Purnomo datang ke Cafe Ocean. Di sana bertemu dengan Husen dan Hengki. Melalui Hengki, korban berkenalan dengan terdakwa.

"Terdakwa mengaku di hadapan korban memiliki stok minyak di Dobo. Ada di kapal BA 01. Namun sebelum dilakukan pengisian harus menunjukkan bukti pembayaran lebih dulu dan dipenuhi korban," jelasnya.

Korban lalu mentransfer uang satu miliar kepada terdakwa. Namun kapal korban tak kunjung diisi solar. Korban marah hingga kemudian terdakwa mengembalikan uang Rp 631 juta.

Hingga 5 Mei 2018, terdakwa belum juga melakukan pengisian minyak solar ke kapal milik saksi korban. Alasan terdakwa saat itu, kapal dalam perjalanan. Minggu, 6 Mei 2018, korban kembali menghubungi terdakwa dan kembali menyodorkan alasan serupa.

Korban yang sudah kehabisan kesabaran kemudian melaporkan terdakwa ke Kepolisian Daerah Maluku. Akibat tindakan terdakwa, korban Bayu Mustofa mengalami kerugian sebesar Rp 369 juta. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi