Nasib 75 Pegawai KPK Versus Nasib Ketua KPK Firli Bahuri

Nasib 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan: 51 orang tidak mungkin lagi bisa bergabung dengan KPK, 24 orang masih dalam pertimbangan. Bagaimana Firli?
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. (Foto: Tagar/Harian Momentum)

Jakarta - Nasib tidak jelas dialami 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan. Satu di antara 75 pegawai itu adalah Sujanarko dengan posisi Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK.


Kami akan terus berjuang dengan langkah-langkah legal sesuai kaidah hukum, berjuang sehormat-hormatnya.


Sujanarko mengatakan kepada wartawan, Selasa, 25 Mei 2021, bahwa 75 pegawai KPK termasuk dirinya bisa datang ke kantor, tetap dapat gaji penuh, tapi tidak bisa bekerja. "Menurut pandangan saya ini sudah kategori merugikan negara."

Situasi itu terjadi sejak penerbitan Surat Keputusan nomor 652 tahun 2021 yang meminta mereka menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan masing-masing.

"Sampai hari ini yang masuk, 75 pegawai itu, sudah tidak bisa bekerja, walaupun mereka ke kantor," kata Sujanarko.

Sujarnarko dan kawan-kawannya sudah mengadukan nasib mereka ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, juga sudah mengadu ke Ombudsman RI. Apa yang mereka alami adalah tindakan maladministrasi pimpinan KPK, kata Sujanarko.

"Kami akan terus berjuang dengan langkah-langkah legal sesuai kaidah hukum, berjuang sehormat-hormatnya," tutur Sujanarko.




51 Orang dari 75 Pegawai KPK

Lima pimpinan KPK bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melakukan rapat membahas nasib 75 pegawai KPK tersebut pada Selasa, 25 April 2021.

Hasil rapat memutuskan 51 orang dari 75 pegawai tersebut tidak bisa lagi gabung di KPK. Sedangkan 24 orang lainnya masih dapat dimungkinkan untuk mengikuti pembinaan sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.


Tidak merugikan pegawai, bisa saja dia mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan.


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya tidak bisa mengumumkan nama dari 51 orang yang tidak bisa gabung lagi, atau nama 24 orang yang akan diberikan pembinaan.

Alexander mengatakan 51 pegawai yang dinyatakan tidak bisa gabung lagi di KPK itu diminta untuk tetap berkantor di bawah pengawasan atasan masing-masing hanya sampai 1 November 2021.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan keputusan tersebut tidak merugikan 51 pegawai yang dinyatakan tidak bisa gabung lagi di KPK. "Tidak merugikan pegawai, bisa saja dia mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan."

51 pegawai KPK tersebut, kata Bima, masih memiliki kontrak kerja yang dapat digunakan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai. 51 pegawai itu juga masih bisa bekerja di KPK hingga 1 November 2021, batas waktu hingga semua pegawai lembaga antirasuah harus dialihkan menjadi ASN.

Musyawarah lintas kepala lembaga pemerintah tentang nasib 75 pegawai KPK itu, kata Bima, sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan para pekerja. Pihaknya juga tetap berpijak pada ketentuan perundang-undangan.

"Karena yang digunakan tidak hanya UU KPK, juga UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jadi ini ada dua UU yang harus diikuti, tidak bisa hanya satu saja," ujar Bima.


ICW dan MAKI Minta Firli Bahuri Mundur

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur. Alasannya, karena Firli sering membuat kontroversi di antaranya perlakuannya terhadap 75 pegawai KPK tersebut melanggar etik, tidak pantas.

"Kami mendesak Kapolri menarik Firli Bahuri dari Ketua KPK, atau memberhentikan yang bersangkutan dari anggota Polri aktif," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

"Demi kebaikan KPK dan pemberantasan korupsi, Firli Bahuri harus mundur dari Ketua KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman. []


Baca juga: Jokowi: Hasil TWK Jangan Dijadikan Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK





Berita terkait
Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan
Seorang pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan, mengungkap kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam proses tes.
Firli Bahuri: Kami Tidak Ada Niat Mengusir 75 Pegawai KPK
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pengumuman 75 pegawai KPK tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan bukan diniatkan untuk mengusir mereka dari KPK.
Opini: Penguatan KPK
Tes Wawasan Kebangsaan untuk menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK tidak akan kiamat ditinggal mereka yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.