Jakarta - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung berinisial AH (39) diamankan polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu. AH dan rekannya Ch (35) ditangkap pada Selasa, 25 Januari 2022.
Kedua tersangka dibekuk saat mengedarkan sabu di Jl Ratu Dibalau, dekat SPBU Waykandis, Bandar Lampung.
“Kedua tersangka dibekuk saat berada di motor,” kata Kepala Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol Wahyu Hidayat, Jumat, 29 Januari 2022.
Kompol Wahyu menuturkan, salah seorang tersangka yang berstatus ASN di Bandar Lampung dilaporkan warga kerap melakukan tindak pidana pengedaran narkoba. Masyarakat juga melaporkan, akan adanya transaksi narkoba di dekat SPBU Waykandis.
Petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung bergerak cepat untuk menggerebek tersangka setelah mendapat laporan dari masyarakat. Petugas mendatangi TKP dan menindak tegas secara SOP kepada tersangka yang berada di motor ingin bertransaksi di SPBU Waykandis tersebut.
Saat penggerebekan, petugas mendapati sejumlah barang bukti dari tersangka. Yakni, tiga bundel plastik klip bening, satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 2,84 gram, satu paket sedang sabu seberat 5 gram, satu buah sedotan sekop sabu, satu paket kecil ganja, satu bundel kertas vapir, dua unit ponsel, dan satu buah dompet.
Kedua tersangka diamankan ke Ditresnarkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan dan penyidikan terkait dengan ditemukan barang bukti tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup/hukuman mati. Petugas tidak akan pilih-pilih dalam menindak kasus penyalahgunaan narkoba baik pemakai maupun terlebih pengedar, pemasok, dan bandar. []
Baca Juga
Pasar Narkoba Fantastis Ada di Indonesia?
BNN: Kasus Narkoba Meningkat Selama PPKM
4 Langkah Strategis Cegah dan Berantas Penyalahgunaan Narkoba
Viral Penangkapan Kasus Narkoba, Pelawak Narji Klarifikasi