Jakarta - Belum lama ini salah satu artis Tanah Air masuk dalam daftar panjang artis yang terjerat narkoba, Rizky Nazar. Setelah resmi jadi tersangka, Rizky Nazar pun terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.
Hal itu disampaikan oleh Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, dalam konferensi pers pada Rabu, 15 Desember 2021. Seperti yang diketahui, Rizky Nazar diciduk dan terbukti mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
"Pasal yang disangkakan 127 ayat 1 undang undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, yang bersangkutan memesan dari seseorang yang bersangkutan menggunakan untuk konsumsi sendiri.
Ia dinyatakan terancam 4 tahun penjara, lantas pihak keluarga Rizky Nazar langsung mengajukan permohonan untuk rehabilitasi. Penyidik pun saat ini sedang mengajukan asesmen untuk kasus narkoba Rizky Nazar.
"Untuk pihak keluarga mengajukan untuk rehabilitasi. Penyidik tengah mengajukan asesmen untuk rehabilitasi. Apabila memenuhi (syarat) nanti akan diarahkan untuk rehabilitasi," ucap Endra Zulpan.
- Baca Juga: Heboh! Musisi AN Ditangkap Terkait Narkoba
- Baca Juga: Nia Ramadhani Jalani Sidang Kasus Narkoba di PN Jakpus
Sementara proses asesmen masih berlangsung, pihak kepolisian pun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai berapa lama waktu rehabilitasi yang diperlukan oleh Rizky Nazar terkait kasusnya ini.
Menurut Endra Zulpan, timnya saat ini tengah berkoordinasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional). "Itu nanti berkoordinasi dengan BNN," kata Endra Zulpan.
Dalam konferensi pers juga ditetapkan bahwa Rizky Nazar sudah berstatus tersangka. Hal ini menyusul penangkapan kekasih artis cantik, Syifa Hadju itu pada Senin (13/12) lalu di rumahnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Kami akan menyampaikan terkait dengan penangkapan narkotika jenis ganja. Di sini penyidik menetapkan saudara RN (25) sebagai tersangka," ujar Zulpan.
- Baca Juga: Terkait Kasus Narkoba Artis NR dan AB, Polisi Membenarkan
- Baca Juga: Terjerat Dua Kali, Jeff Smith Pakai Narkoba Jenis LSD
Dari penangkapan Rizky Nazar tersebut diamankan dua bungkus ganja seberat 0,36 gram dan 0,61 gram. Ganja tersebut diakui Rizky Nazar ia pakai untuk konsumsi pribadi.
"Diamankan barang bukti ada dua bungkus pertama 0,36 gram yang kedua 0.61 gram. Berdasarkan pemeriksaan sementara, yang bersangkutan memesan dari seseorang, yang bersangkutan menggunakan untuk konsumsi sendiri," ujar pihak kepolisian. []