Purbalingga - Aksi penipuan RF, 34, warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari, Purbalingga, Jawa Tengah, berakhir di balik jeruji Mapolsek Kutasari. Ia diringkus polisi setelah diduga menipu Yitno, 35 tahun, warga Desa Meri, Kutasari, dengan modus jual beli pohon.
Kepala Polsek Kutasari Ajun Komisaris Polisi Agus Amjat Purnomo menyatakan RF diringkus berikut sejumlah barang bukti penipuan.
“Modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan menjual pohon Alba dan pohon Jengkol kepada korban. Namun setelah disepakati harga dan dilakukan pembayaran ternyata pohon yang dijual bukan miliknya," kata Agus kepada wartawan saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Jumat, 2 Oktober 2020.
Akibat penipuan yang dilakukan pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp 6,5 juta.
Menurut Agus, peristiwa penipuan terjadi pada bulan Juli 2020. Saat itu RF menawarkan pohon alba dan pohon Jengkol kepada korban. Setelah dilakukan pembayaran dan pohon akan ditebang, ternyata pohon itu milik orang lain.
"Akibat penipuan yang dilakukan pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp 6,5 juta," ucapnya.
Korban melaporkan kejadian tersebut pada 24 September 2020. Sebab tersangka sebelumnya sudah berjanji untuk mengembalikan uang milik korban. Namun hingga empat kali janji, janji tinggal janji. RF tidak kunjung mengembalikan uang.
"Dari laporan korban kami langsung tindak lanjuti dengan penangkapan tersangka. Kami juga amankan barang bukti berupa kuitansi pembayaran jual beli pohon yang sudah dilakukan," tuturnya.
Baca juga:
- Janda ASN Korban Ritual Dukun di Sleman, Rp 300 Juta Hilang
- Trik Ritual Penggandaan Uang ala Penipu di Sleman
- Program Gold Captain, Penipuan Terselubung Grab Indonesia?
Kepada polisi, RF mengaku melakukan penipuan lantaran memiliki banyak uutang. Uang hasil menipu, sebagian digunakan untuk membayar utang dan sisanya digunakan untuk keperluan lain.
"Tersangka kami kenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," pungkas Agus. []