Denpasar – Seorang wanita berinisial SS harus gigit jari kehilangan uang sebesar Rp285 juta usai tertipu rayuan polisi gadungan bernama Eki Sugianto. Modus penipuan Eki terhadap SS adalah mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar, Komisaris I Dewa Gede Putu Anom mengatakan kasus penipuan ini berawal dari perkenalan SS dengan Eki di media sosial Instagram pada tahun 2019. Saat perkenalan tersebut, Eki mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP.
Pelapor biasa mengelabui korbannya dengan video call lengkap dengan baju kepolisian serta kartu tanda anggota polisi
“Dalam perkenalan tersebut terlapor mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat AKP, sehingga terjadilah hubungan khusus. Namun pelapor belum pernah ketemu dengan terlapor,” ujarnya kepada Tagar.
Gede Putu Anom mengatakan antara SS dengan Eki selama ini menjalin hubungan jarak jauh. SS diketahui tertarik dengan Eki karena mengaku sebagai anggota polisi dan mengumbar janji untuk menikahi.
“Pelapor biasa mengelabui korbannya dengan video call lengkap dengan baju kepolisian serta kartu tanda anggota polisi,” ujarnya.
Gede Putu Anom menjelaskan untuk menipu SS, Eki juga mengaku mempunyai usaha penyewaan alat berat. Disaat itulah, Eki mengajak SS untuk berbisnis alat berat.
"Atas bujuk rayu Eki, akhirnya SS berminat untuk berbisnis dan sepakat untuk mengirimkan uang secara berkala dari Mei sebagai pembayaran DP (Down Payment) alat berat Eskavator," kata dia.
Ia juga membayarkan uang biaya perbaikan alat yang rusak serta biaya pengiman alat berat kepada rekening Eki sejumlah Rp35 juta dan pada tanggal 26 Mei 2020, SS kembali mengirimkan uang untuk pelunasan sebesar Rp. 250 juta.
Namun setelah pelunasan itu terjadi sampai batas waktu yang telah dijanjikan, alat berat tersebut tidak kunjung datang . Hingga akhirnya SS melaporkan hal tersebut ke Polresta Denpasar.
"Korban mengaku mengalami kerugian Rp285 juta," ujarnya.
Saat penyelidikan, Polresta Denpasar sempat mengejar Eki hingga ke Pekanbaru, Riau, tetapi hasilnya nihil. Setelah dari Pekanbaru, Polresta Denpasar mendatangi rumah istri siri Eki di Kabupaten Lebak, Banten
Setelah melakukan pengejaran yang dibantu Kepolisian Sektor Maja, Lebak, Eki ditemukan sedang bersembunyi di kamar mandi rumah.
"Dari hasil interograsi awal Eki mengakui seluruh perbuatannya. Dia juga diketahui adalah spesialis kasus 378 KUHP (penipuan) dan saat ini masih berstatus masa pembebasan bersyarat di Rutan Kelas IIB Rengat, Pekanbaru, Riau," ujarnya.
Setelah melakukan penyidikan, ternyata korban penipuan tidak hanya SS, tetapi juga ada korban lainnya dengan modus sama yakni berjanji menikahinya. []