Padang - Seorang perempuan berinisial AMD, 27 tahun, yang diduga buronan kasus tindak pidana penipuan diringkus tim gabungan Kejagung, Kejati Sumatera Barat dan Kejari Sawahlunto.
Pelaku bersembunyi di dalam tumpukan kain kotor, keluarga sempat menghalangi dan melawan kami, namun itu tak menghalangi proses penangkapan.
Warga Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, itu ditangkap oleh tim gabungan pada Selasa, 29 September 2020. Ihwal penangkapan itu dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Yunelda.
"Iya benar dia ditangkap oleh tim gabungan kejaksaan, kasus penipuan. Penipuan apa masih didalami," kata Yunelda saar dihubungi Tagar melalui sambungan seluler, Jumat, 2 Oktober 2020.
Menurut Yunelda, pelaku dibekuk petugas di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Saat ditangkap, keluarga korban sempat histeris dan menghalangi proses penangkapan.
"Pelaku bersembunyi di dalam tumpukan kain kotor, keluarga sempat menghalangi dan melawan kami, namun itu tak menghalangi proses penangkapan," katanya.
Pelaku diduga melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 521,1 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 991 K/Pid/2018 tanggal 21 November 2018, dengan amar putusan menjatuhkan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Pelaku sudah ditahan oleh Kejari Sawahlunto, dibawa kesana," tuturnya. []