Sleman - Di zaman modern ini ternyata masih banyak masyarakat yang mempercayai hal tak logis untuk mendapat kekayaan dalam waktu singkat. Peluang ini lah yang kemudian digunakan seorang penipu bermodus ritual penggandaan uang di Sleman.
Adalah SY, 50 tahun, dukun abal-abal yang mengklaim punya ritual khusus untuk mendatangkan uang secara gaib. Di hadapan anggota Polsek Mlati yang meringkusnya, warga Sinduadi, Kecamatan Mlati ini tak sungkan berbagi tips bohongnya.
SY berbekal benda-benda yang dianggap punya kekuatan gaib seperti bethoro karang, rantai babi, batu akik dan candu. Juga ada minyak jafaron, kembang setaman, kendi dan telur ayam kampung.
Lantas ia pun mempraktikan persis seperti saat membohongi korbannya, Harim Bhava, 48 tahun warga Kecamatan Ngaglik, Sleman, sekitar April lalu.
Jadi sebenarnya kardus kosong itu diganjal kardus yang lebih kecil. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil uang itu dan seolah-olah uang hilang.
Trik pertama, tanpa sepengetahuan korban, batu akik dimasukkan ke dalam pecahan telur. Sehingga terkesan batu akik tersebut berasal dari dalam telur.
Kemudian, SY meletakkan betoro karang dan rantai babi di atas kembang setaman. Selanjutnya meminta korban dan saksi untuk keluar sebentar dari ruangan ritual. Kesempatan ini dimanfaatkan untuk membuang betoro karang dan rantai babi ke arah jendela, seolah dua benda itu menghilang.
Trik selanjutnya, SY membakar candu sampai asap memenuhi ruang ritual sehingga leluasa menggerakkan kendi, mengesankan benda itu digerakkan kekuatan gaib.
Dan yang lebih meyakinkan adalah kemampuannya menghilangkan uang Rp 3 juta di dalam kotak kosong. Padahal kardus kosong itu telah diganjal kardus yang lebih kecil sebagai sarana melenyapkan uang. Saat korban keluar dari ruang ritual, kesempatan itu digunakan mengambil uang.
"Jadi sebenarnya kardus kosong itu diganjal kardus yang lebih kecil. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil uang itu dan seolah-olah uang hilang," kata Kepala Polsek Mlati Ajun Komisaris Polisi Hariyanta, Senin, 21 September 2020.
Baca juga:
- Program Gold Captain, Penipuan Terselubung Grab Indonesia?
- Waspada, Penipuan Catut Nama Bupati Kulon Progo Sutedjo
- Warga Sleman Jadi Korban Ritual Penggandaan Uang
Melihat trik yang dimainkan SY, korban akhirnya tertarik dan mau menyetorkan uang untuk digandakan. Pelaku lantas meminta sejumlah uang untuk membeli persyaratan. Sejak April hingga Juli 2020, Harim telah setor uang sebanyak 40 kali, totalnya mencapai Rp 335 juta.
Setelah uang berpindah kantong, SY menghilang dan tidak bisa dihubungi. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Mlati. Tersangka diringkus di rumah temannya daerah Mlati akhir pekan lalu.
Kini SY telah mendekam di penjara Mapolsek Mlati. Ia disangka melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara. []