Polisi Hentikan Kasus Pernikahan Anak Syekh Puji

Polda Jawa Tengah menghentikan kasus dugaan pernikahan anak Syekh Puji. Polisi tidak menemukan bukti kuat adanya peristiwa itu.
Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jawa Tengah AKBP Sunarno menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan pernikahan anak Syekh Puji. Polisi menghentikan penyelidikan lantaran tidak ada alat bukti yang menguatkan pernikahan anak maupun pencabulan. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menghentikan penyelidikan kasus dugaan pernikahan anak oleh Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Polisi tidak menemukan keterangan dan alat bukti kuat terjadinya pelanggaran hukum, pencabulan terhadap anak berinisial DTA alias D.

Kepala Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Sunarno mengungkapkan penghentian penyelidikan kasus dari pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Kabupaten Semarang, ini guna memberi kepastian hukum. 

"Jadi atas kasus ini, untuk memberi kepastian hukum, penyelidikan kami hentikan," kata Sunarno di Mapolda Jawa Tengah, Kamis, 16 Juli 2020.

Sunarno menuturkan keputusan penghentian penyelidikan bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Serangkaian tindakan penyelidikan dilakukan usai dugaan pernikahan anak bawah umur dilaporkan Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Tengah Endar Susilo.

Bahwa hasil visum mengatakan selaput dara DTA masih utuh dari tanda-tada kekerasan. Jadi pencabulan terhadap anak sudah gugur.

Di antaranya dengan memeriksa 18 saksi, termasuk saksi yang dimungkinkan mengetahui kejadian pernikahan siri. Juga mengambil keterangan dari saksi ahli, baik ahli hukum maupun dokter, hingga melakukan pengamatan terhadap perkembangan perilaku DTA dan kehidupan keluarganya.

Lebih detail, Sunarno menyampaikan berawal dari laporan Endar berdasar pengakuan saksi Ap, keponakan dari Syekh Puji. Ap menyatakan telah terjadi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan DTA disaksikan sejumlah orang pada bulan Juni 2016. Saat itu, DTA berusia tujuh tahun.

Hanya saja, setelah diambil keterangan, para saksi yang disebut Ap tidak ada yang menguatkan terjadinya pernikahan siri bawah umur. 

"Dari saksi yang disebutkan saudara Ap, tidak ada keterangan yang mendukung atau tidak ada yang menguatkan keterangan Ap. Jadi kami sudah klarifikasi saksi-saksi itu dan semuanya mengatakan tidak ada kejadian tersebut," ujar mantan Wakapolres Semarang ini.

Keterangan saksi ahli dari dokter juga menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual yang menguatkan dugaan pencabulan Syekh Puji terhadap DTA.

"Bahwa hasil visum mengatakan selaput dara DTA masih utuh dari tanda-tada kekerasan. Jadi pencabulan terhadap anak sudah gugur," kata Sunarno.

Polisi juga telah mengambil keterangan dari petugas Perlindungan Anak maupun Dinas Sosial Kabupaten Magelang yang melakukan pantauan terhadap perilaku DTA. Keterangan mereka menyatakan tidak ada perubahan pskikis maupun perilaku sosial dari si anak.

"Hasil pemeriksaan, anak berkembang normal seperti anak seusianya. Jadi tidak ada gangguan terhadap perilaku dan sosial anak," ujarnya.

Selain itu, pengecekan terhadap barang bukti, berupa flashdisk, yang diajukan oleh Endar juga tidak menguatkan terjadinya pencabulan atau pernikahan bawah umur. 

"Ada dua flashdisk, semuanya berisi rekaman suara dan itu seperti testimoni. Tidak ada yang menyatakan pernikahan," ucap dia.

Terhadap pertunjuk elektronik itu, penyidik mengambil keterangan dari saksi ahli hukum. Mengacu pasal 5 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), saksi menyampaikan bukti elektronik bisa dijadikan alat bukti atas permintaan aparat penegak hukum. Artinya kewenangan menjadikan alat bukti ada di tangan penyidik.

"Jadi dari barang yang diberikan ke kami, tidak bisa dijadikan alat bukti. Atas fakta yang ada itu kami tidak bisa menjadikan alat bukti," ujarnya.

Tak berhenti di situ, polisi juga telah melakukan pantauan langsung terhadap kehidupan keluarga DTA guna mengetahui ada tidaknya motif ekonomi. Hasilnya, tidak ada yang menguatkan adanya keuntungan materi yang dinikmati orang tua DTA.

"Kami melihat kehidupan keluarga DTA juga wajar, tidak ada peningkatan secara ekonomi, sehingga kemungkinan motif ekonomi juga gugur atau tidak bisa dibuktikan," katanya.

Sunarno menambahkan meski menghentikan penanganan perkara Syekh Puji namun bukan tidak mungkin penyelidikan dibuka kembali di masa mendatang. 

"Tidak menutup kemungkinan jika ada temuan atau bukti baru kami buka kembali," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri atas dugaan pernikahan bawah umur dengan DTA alias D, warga Grabag, Kabupaten Magelang. Ap, keponakan Syekh Puji, mengadu ke Komnas Perlindungan Anak, diteruskan ke Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri, pada Desember 2019. []

Baca juga: 

Berita terkait
Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, 6 Saksi Diperiksa
Dulu menikahi anak 12 tahun, sekarang menikahi anak 7 tahun. Syekh Puji dipolisikan.
Syekh Puji: Saya Tidak Nikahi D, Dimintai Rp 35 M
Syekh Puji buka suara atas kasus pernikahan dengan anak bawah umur yang ditudingkan kepadanya.
Sudah Panggil Anak, Polisi Belum Sentuh Syekh Puji
Anak dan pimpinan Ponpes Miftahul Jannah sudah dipanggil polisi untuk diperiksa. Namun penyelidikan belum menyentuh ke Syekh Puji.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.