Sudah Panggil Anak, Polisi Belum Sentuh Syekh Puji

Anak dan pimpinan Ponpes Miftahul Jannah sudah dipanggil polisi untuk diperiksa. Namun penyelidikan belum menyentuh ke Syekh Puji.
Kabid Humas Kombes Iskandar Fitriana Sutisna dan Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto. Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pernikahan bawah umur Syekh Puji. (Foto: Tagar/Sigit Aulia Firdaus)

Semarang - Polda Jawa Tengah masih menyelidiki dugaan pelanggaran hukum di kasus pernikahan bawah umur yang diduga dilakukan Syekh Puji. Namun sampai sekarang polisi belum memeriksa pria bernama asli Pujiono Cahyo Widianto itu. 

Meski begitu, pemeriksaan sudah mulai mengarah pada orang dekat maupun orang di sekitar Syekh Puji. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan penyidik telah melayangkan panggilan dua saksi baru untuk dimintai keterangan. 

Belum kami panggil. Penyidik masih memanggil beberapa saksi karena belum cukup bukti dan saksi.

Keduanya adalah pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah di Jambu, Kabupaten Semarang dan anak dari Syekh Puji. "Hari ini kami sudah panggil lagi, pimpinan pondok berinisial AN dan anak dari Syekh Puji untuk dimintai keterangan," kata dia, Senin, 6 April 2020. 

Iskandar mengatakan pihaknya belum memanggil terlapor, dalam hal ini Syekh Puji, karena masih dalam tahap awal penyelidikan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih mengumpulkan petunjuk dan alat bukti yang mengarah adanya pelanggaran hukum.  

"Belum kami panggil. Penyidik masih memanggil beberapa saksi karena belum cukup bukti dan saksi," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah memeriksa enam saksi. Termasuk saksi ahli yang melakukan visum terhadap korban berinisial D, yang merupakan santrinya sendiri. Dari hasil pemeriksaan saksi ahli, tidak ditemukan tanda kekerasan pada alat vital korban. 

"Sampai hari ini kami masih melakukan pendalaman dan masih dalam tahap penyelidikan," tutur dia. 

Dugaan pernikahan siri pengusaha kuningan tersebut terjadi pada medio 2016. Saat itu, D, bocah asal Grabag, Kabupaten Magelang, masih berusia tujuh tahun. 

Kasus terungkap setelah sejumlah anggota keluarga melaporkan perbuatan Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah. Dan berlanjut ke polisi pada Desember 2019. 

Berbeda dengan penikahan anak bawah umur pada 2008 yang dilakukannya terang-terangan, kali ini Syekh Puji melakukan secara sembunyi-sembunyi. Bahkan, dugaan pernikahan siri tersebut diselenggarakan pada tengah malam tanpa adanya dokumentasi foto dan video.

"Pada Maret 2019 sebetulnya kasus ini pernah dilaporkan pihak keluarga langsung ke Polda Jawa Tengah, namun ditolak karena keterbatasan barang bukti. Makanya pihak keluarga meminta bantuan kami," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak RI Arist Merdeka Sirait. [] 

Baca juga: 

Berita terkait
Perjalanan Hidup dan Sederet Kontroversi Syekh Puji
Mulai dari jualan buku hingga akhirnya jadi pengusaha dan punya pondok pesantren. Sejumlah kontroversi pernah dilakukan Syekh Puji.
Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, 6 Saksi Diperiksa
Dulu menikahi anak 12 tahun, sekarang menikahi anak 7 tahun. Syekh Puji dipolisikan.
Syekh Puji: Saya Tidak Nikahi D, Dimintai Rp 35 M
Syekh Puji buka suara atas kasus pernikahan dengan anak bawah umur yang ditudingkan kepadanya.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.