Siapa Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji

Nama Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji mencuat ke permukaan karena diduga menikahi anak perempuan berusia 7 tahun. Siapa dia?
Syekh Puji membantah menikahi D, anak usia 7 tahun yang juga santrinya. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Nama Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji kembali ramai diperbincangkan publik karena diduga secara diam-diam menikahi lagi gadis tujuh tahun yang tak lain merupakan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah miliknya. 

Kabar tersebut disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait yang mengatakan dugaan pernikahan anak di bawah umur itu terungkap setelah mendapat aduan dari sejumlah keluarga pelaku yang mengaku geram atas tindakan Syekh Puji.

Dari keterangan yang didapatnya, pernikahan tersebut terjadi pada pertengahan 2018. Saat itu, pernikahan dilakukan secara siri pada tengah malam dengan menghadirkan keluarga terdekat.

"Korban berinisial D. Tidak ada foto-foto. Tapi banyak saksi yang merupakan keluarga terdekat dari Syekh Puji," katanya saat dihubungi Tagar, Kamis, 2 April 2020.

Arist Sirait menuturkan sejumlah anggota keluarga yang tidak setuju sempat melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Maret 2019. Namun, laporan tersebut belum bisa ditindaklanjuti lantaran keterbatasan barang bukti.

"Itu yang membuat keluarga menghubungi Komnas PA meminta bantuan agar kasus ini bisa diterima sebagai kasus tindak pidana anak yang dapat dihukum," kata Arist Merdeka.

Siapa Syekh Puji?

Pujiono Cahyo Widianto lahir di Semarang, 4 Agustus 1965. Pria yang lebih dikenal sebagai Syekh Puji adalah pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang. 

Namanya dikenal masyarakat luas setelah mengaku menikahi anak berusia 12 tahun sebagai istri kedua pada 2008. Saat itu, ia juga masih berniat menikahi dua orang anak lagi. Istri-istri mudanya tersebut akan disiapkannya untuk menjadi manajer perusahaan miliknya. 

Tidak hanya itu, nama Syekh Puji sempat menjadi perhatian publik karena membagi-bagikan zakat pada bulan September 2008 hingga 1,3 miliar rupiah. Kekayaannya didapat dari usahanya yang bergerak di bidang kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter). 

Korban berinisial D. Tidak ada foto-foto. Tapi banyak saksi yang merupakan keluarga terdekat dari Syekh Puji.

Bahkan, pada pemilu 2004 ia tercatat sebagai calon anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional meski tidak lolos. Dalam catatan Kepolisian Resor Salatiga, Syekh Puji pernah dilaporkan ke polisi pada bulan September 1998, sewaktu ia menjadi Kepala Desa Bedono, karena menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaan yang dipimpinnya.

Perkawinannya pada 2008 itu mendapat kecaman masyarakat karena dianggap melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Atas tindakannya itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, bertemu dengannya pada tanggal 28 Oktober 2008 dan menyepakati bahwa Syekh Puji bersedia membatalkan perkawinannya.

Kendati demikian, Syekh Puji tidak benar-benar membatalkan perkawinannya, dengan dalih pernikahan tersebut mendapat persetujuan dari orang tua istri mudanya. Akhirnya, polisi mengembangkan kasus tersebut dan Syekh Puji dianggap melanggar UU Perlindungan Anak. Sejak pertengahan Maret 2009 ia dinyatakan oleh polisi sebagai tersangka. []

Berita terkait
Syekh Puji: Saya Tidak Nikahi D, Dimintai Rp 35 M
Syekh Puji buka suara atas kasus pernikahan dengan anak bawah umur yang ditudingkan kepadanya.
Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, 6 Saksi Diperiksa
Dulu menikahi anak 12 tahun, sekarang menikahi anak 7 tahun. Syekh Puji dipolisikan.
Menikahi Anak-anak Merupakan Praktik Pedofilia
Menyalurkan dorongan seksual kepada anak-anak, laki-laki dan perempuan, umur 7–12 tahun dalam pernikahan merupakan wujud dari perilaku pedofilia
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.