Makassar - Jajaran kepolisian dari Polrestabes Makassar tengah mendalami keterlibatan dari mahasiswa terkait kasus pengibaran bendera merah putih bergambar palu arit mirip lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) di area Kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulsel.
Polisi ancam akan jemput paksa sejumlah mahasiswa karena tidak pernah menghadiri pemanggilan.
Ada beberapa saksi dari pihak mahasiswa yang dipanggil tapi sampai sekarang belum hadir.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudiawan Wibisono mengatakan bahwa kasus pengibaran bendera berlogo partai terlarang di Indonesia ini, masih terus bergulir ditangan penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar. Security kampus dalam waktu dekat, kembali diperiksa untuk mendalami keterlibatan mahasiswa.
"Pihak security jadwalnya, Rabu 17 Juni 2020, di BAP lagi untuk jelaskan siapa-siapa mahasiswa yang masih bolak balik kampus atau sekertariat Fisip pada saat kampus sudah diliburkan," kata Yudiawan saat dikonfirmasi, Senin 15 Juni 2020.
Pemeriksaan kembali pihak keamanan kampus, lanjut Yudiawan, karena sebelumnya sejumlah mahasiswa telah dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan terkait keberadaan bendera merah putih yang digambari logo PKI di kampus Unhas.
Namun, sejumlah mahasiswa yang diduga mengetahui kasus ini tak kunjung mengindahkan atau menghadiri pemanggilan tersebut.
Jika nantinya mahasiswa tidak kunjung menghadiri pemanggilan itu, maka polisi akan melakukan penjemputan paksa. Hal tersebut, karena kasus ini sudah masuk dalam tahapan penyidikan atau proses pencarian tersangka.
"Ada beberapa saksi dari pihak mahasiswa yang dipanggil tapi sampai sekarang belum hadir. Itu kalau sudah sidik, ya harus dipaksa karena kan Pro Yustisia. Kami meyakini, pelaku pengibar bendera itu, orang-orang di tempat itu," ucap dia.
Penyidik telah melakukan gelar perkara kasus pengibaran bendera merah putih bergambar palu arit (PKI) di kampus Unhas ini. Hasilnya, penyidik menemukan ada perbuatan melawan hukum.
Fakta lain yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum, karena ditemukan bendera merah putih terpampang diatas Sekret BEM Fisip Unhas.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dan kami tingkatkan ke penyidikan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Heru, Rabu 3 Juni 2020, lalu.
Bendera merah putih yang digambari palut arit yang merupakan lambang dari Partai Komunis Indonesia (PKI), sebelumnya ditemukan pihak keamanan Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, saat patroli di area kampus Unhas pada Senin, 11 April 2020, lalu.
Bendera ini ditemukan berkibar di gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unhas. Saat ditemukan, kampus Unhas tidak ada aktivitas perkuliahan, lantaran diliburkan karena dampak Covid-19.
Penemuan bendera merah putih digambari logo PKI ini telah melanggar Undang-Undang No 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. []
Berita Terkait:
- TAP MPRS Tak Masuk RUU HIP, Indikasi Bangkitkan PKI?
- Babak Baru Kasus Bendera PKI di Kampus Unhas Makassar
- Polisi Periksa WR III Unhas Soal Bendera Logo PKI
- Misteri di Balik Hantu PKI Bulan Mei, Bukan September