TAGAR.id, Jakarta - Pemeriksaan Edi Sumantri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Formula E, secara norma dan teori hukumnya adalah untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada terkait dengan posisi penyelidikan Formula E.
Hal ini sebagaimana disampaikan advokat senior yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dalam keterangannya pada Kamis, 30 Maret 2023.
"Maka selain untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada bahwa dalam proyek Formula E telah terjadi peristiwa pidana, juga ada nilai lebih lainnya dari keterangan Edi Sumantri adalah untuk memastikan siapa-siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanghungjawaban," kata Petrus Selestinus.
"Yang pasti sekiranya KPK sudah meyakini bahwa peristiwa pidana korupsinya telah ada dan nyata, maka persoalan selanjutnya menaikan tahapan pemeriksaannya ke tahap penyidikan guna mencari dan menentukan siapa-siapa saja sebagai tersangka pelakunya," sambungnya.
Pihaknya pun berharap di tahap penyelidikan tersebut kesaksian-kesaksian yang didengar agar kepastian guna menujua ke tahap selanjutnya yakni penyidikan.
Lanjut dia, kepentingan yang lebih besar yang seharusnya membuat KPK lebih fokus kepada penanganan kasus Formula E.
"Dengan demikian KPK harus bekerja cepat dan cepat," pungkasnya.[]