Pesan Wali Kota Semarang Kepada WPS Sunan Kuning

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berpesan agar para WPS segera alih profesi ke bidang usaha lain.
Sebanyak 448 wanita pekerja seks (WPS) menerima bantuan sosial (bansos) dari Pemkot Semarang sebesar Rp 5 juta per orang. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - Hingga tiga hari ke depan, para WPS Sunan Kuning diberi kesempatan untuk berkemas, pulang ke daerahnya masing-masing. Terkait hal ini, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berpesan agar para WPS segera alih profesi ke bidang usaha lain.

“Maka pesan saya, buat yang luar kota, setelah pulang ke asalnya untuk bisa kemudian memikirkan dan melakukan aktivitas yang lebih baik dan lebih sehat,” kata dia.

Bagi politisi yang akrab disapa Hendi ini, para WPS tidak perlu berkecil hati atau takut dengan usaha yang akan dirintisnya. “Kecil tidak apa-apa, pendapatannya kecil juga tidak apa-apa karena mulai dari nol yang penting halal. Tapi kalau dikerjakan dengan tulus, ikhlas dan bekerja keras, insyaallah akan jadi besar,” ujar wali kota

Hal sama juga dipesankan ke WPS yang asli atau tercatat sebagai warga Semarang. Khusus mereka, Hendi mengungkap adanya sejumlah fasilitasi pemerintah yang bisa dimanfaatkan para WPS untuk membuka dan membesarkan kegiatan usahanya

“Ada Kredit Wibawa, ada pelatihan. Bahkan ada upaya dari kami untuk penempatan ke perusahaan swasta. Tapi ini perlu dikomunikasikan dengan baik,” kata dia.

Pesan saya, buat yang luar kota, setelah pulang ke asalnya untuk bisa kemudian memikirkan dan melakukan aktivitas yang lebih baik dan lebih sehat

Hendi juga berpesan kepada pemilik 177 usaha karaoke di Sunan Kuning. Pemkot Semarang menyatakan tidak menutup aktivitas hiburan tersebut. “Menghilangkan begitu saja usaha karaoke yang sampai hari ini menghidupi banyak warga sekitar tentu perlu sebuah tenaga ekstra,” kata dia.

Hanya saja, pelaku usaha karaoke wajib memenuhi ketentuan yang telah disepakati bersama. “Maka kami beri kesempatan kepada para pemilik karaoke, waktu panjenengan (Anda) satu tahun untuk mengurus perizinan,” tuturnya.

“Kalau sudah ada izin maka karaoke itu akan bayar pajak. Tapi celakanya 177 karaoke ini selama ini tidak ada izin. Jadi tidak pernah bayar pajak dan untuk tempat prostitusi,” kata dia melanjutkan.

Selama operasional, baik sepanjang setahun ke depan maupun setelah mengantongi izin, Hendi mewanti agar komitmen Sunan Kuning free prostitusi dipegang dan dilaksanakan.

“Selama beroperasi jangan sampai ada prostitusi di lingkungan tempat karaoke,” tegas dia.

Jika komitmen itu dilarang maka Pemkot Semarang tidak sungkan memberi sanksi tegas. “Kalau itu dilanggar kami akan tutup. Tapi kalau Anda tetap bisa berjalan tanpa ada prostitusi dan ada perizinan maka saya rasa bisa jadi karaoke syariah yang bisa mendukung program pariwisata di tempat ini,” imbuh dia.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyatakan kesiapan pihaknya mengawal Sunan Kuning bebas prostitusi. “Per hari ini sampai 1,5 bulan atau sampai waktu yang dibutuhkan, Pos Pantau kami aktifkan. Untuk memantau ada tidaknya WPS maupun aktivitas prostitusi di Sunan Kuning,” ucap dia. 

Diketahui prostitusi di Lokalisasi Sunan Kuning resmi ditutup, Jumat 18 Oktober 2019. Sebanyak 448 wanita pekerja seks (WPS) telah menerima bantuan sosial (bansos) dari Pemkot Semarang sebesar Rp 5 juta per orang. []

Baca juga

Berita terkait
Selamat Tinggal Bisnis Esek-Esek Sunan Kuning
Penutupan bisnis esek-esek ditandai dengan pembukaan tirai papan bertuliskan larangan aktivitas prostitusi.
Gara-gara Ditutup, WPS Sunan Kuning Dirawat di RSJ
WPS lokalisasi Sunan Kuning Semarang dilarikan ke Rumah Sakit jiwa akibat depresi saat mengetahui lokalisasi Sunan Kuning ditutup.
WPS Sunan Kuning Semarang Tolak Pulang Bareng
Sejumlah WPS di Lokalisasi Sunan Kuning menolak dipulangkan bareng menggunakan armada yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
0
SDR: Kenapa KPK Tak Kunjung Panggil Gubernur DKI, Dispora, Bank DKI & FEO
Sementara dalam kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi, baik Mabes Polri dan KPK tentunya akan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK.