Semarang - Pengurus dan wanita pekerja seks (WPS) Resosialiasi Argorejo, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah menolak menandatangani surat pernyataan kesediaan menerima uang tali asih. Pasalnya, besaran bantuan sosial itu tidak sesuai dengan pembicaraan awal.
Sikap penolakan tali asih itu dilakukan saat Dinas Sosial Kota Semarang menggelar pertemuan dengan para penghuni lokalisasi yang dikenal dengan sebutan Sunan Kuning (SK) tersebut. Pertemuan dilakukan di Balai Pertemuan RW 4, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, Senin 7 Oktober 2019.
Namun jumlah yang diterima berbeda dengan sebelumnya disampaikan. Ketua Resosialisasi Argorejo, Suwandi, menyatakan bila para penghuni lokalisasi menolak menerimanya.
Daripada bermasalah, dikoordinasikan dulu dengan provinsi. Dinas Sosial Provinsi mengatakan uang untuk bantuan sosial sebesar Rp 5,5 juta. Sedangkan Dinas Sosial Kota Rp 5 juta. Jadi, jumlahnya Rp 10,5 juta. Kalau ada perbedaan seharusnya disosialisasikan dulu
"Ternyata jumlahnya berbeda karena uang tali asih yang diterima Rp 5 juta. Karena tidak sesuai dengan jumlah sesuai informasi sebelumnya, mereka pun menolaknya. Anak-anak menolak untuk tanda tangan,” kata Suwandi,.
Dinas Sosial sendiri menggelar pertemuan untuk pemberkasan kelengkapan dan persyaratan pengajuan pencairan dana bantuan sosial. Ketua Resosialisasi pun wajiba menghadirkan WPS binaannya.
Sedangkan para WPS diminta menunjukkan E-KTP asli, tanda tangan sesuai E-KTP dan membawa materai sebanyak empat lembar. Jika WPS tidak bersedia hadir pemberkasan maka status sebagai penerima manfaat dinyatakan gugur.
Sekira pukul 09.00 WIB, puluhan WPS menghadiri undangan itu. Hadir di gedung pertemuan yang berlokasi dekat dengan pintu gerbang Sunan Kuning, mereka kompak mengenakan busana warna putih hitam.
Pertemuan tidak berlangsung lama. Pasalnya setelah mendengar penjelasan dari pejabat Dinas Sosial, sejumlah pengurus dan perwakilan WPS menyatakan penolakannya untuk teken surat pernyataan kesediaan menerima bantuan sosial. Suwandi meminta agar dinas melakukan koordinasi dengan provinsi.
“Daripada bermasalah, dikoordinasikan dulu dengan provinsi. Dinas Sosial Provinsi mengatakan uang untuk bantuan sosial sebesar Rp 5,5 juta. Sedangkan Dinas Sosial Kota Rp 5 juta. Jadi, jumlahnya Rp 10,5 juta. Kalau ada perbedaan seharusnya disosialisasikan dulu,” beber Suwandi.
Menurut dia pihaknya tidak mengetahui jika pada hari itu akan ada agenda penandatanganan WPS menerima bantuan sosial sebesar Rp 5 juta. Setelah didesak, Dinas Sosial akhirnya membeberkan nominal yang hendak diberikan.
“Saya meminta kepada Dinas Sosial untuk tidak menyerahkan tali asihnya. Bukan tidak boleh tapi karena belum ada sosialisasi. Langsung disuruh tanda tangan. Tanda tangan itu isinya apa. Kalau uang berapa, seharusnya disosialisasikan dulu. Ya jelas anak-anak menolak kalau disuruh tanda tangan yang isinya belum diketahui,” ujar dia menegaskan.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Semarang Tri Waluyo enggan menyebut secara jelas surat pernyataan yang disodorkan ke para WPS. Demikian pula dengan nominal yang akan diberikan. Dia hanya menyatakan akan melaporkan hasil pertemuan itu ke pimpinan.
“Besarannya seusai dengan aturan pemerintah kota yang baru namun kondisinya sepertinya belum memungkinkan. Karena ini kebijakan pimpinan, maka kami menunggu keputusan lebih lanjut dari pimpinan,” ujarnya. []
Baca juga:
- Sunan Kuning Ditutup, WPS: Prostitusi Tetap Ada
- Berapa Jumlah Pesangon WTS Sunan Kuning dan Gambilangu?
- Sunan Kuning Ditutup, Prostitusi Terselubung Marak