Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Sah Jadi Undang-Undang

DPR mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan pandemi Covid-19 menjadi undang-undang.
Petugas medis mengukur suhu tubuh seorang pedagang dalam tes cepat atau rapid test di Pasar Karangploso, Malang, Jawa Timur, Rabu, 13 Mei 2020.(Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto/aww)

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan dengan meski telah disahkan menjadi undang-undang, pemerintah tidak akan berjalan sendiri dalam menerapkan undang-undang tersebut.

“Selama ini dan setelah ditetapkan sebagai Undang-Undang nantinya akan terus bekerjasama dan berkonsultasi dengan DPR," kata Sri Mulyani seusai Sidang Paripurna DPR masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2020.

Menurut dia materi pokok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2020 meliputi dua kebijakan, yaitu Kebijakan Keuangan Negara termasuk bidang perpajakan dan Kebijakan Sektor Keuangan.

Kebijakan Keuangan Negara pada intinya terdiri dari penyesuaian batasan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penggunaan sumber pendanaan alternatif anggaran, pergeseran dan refocusing anggaran pusat dan daerah serta pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk kesinambungan sektor riil dan sektor keuangan.

Adapun pokok materi Kebijakan Sektor Keuangan meliputi perluasan kewenangan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dan ruang lingkup rapat KSSK, penguatan kewenangan Bank Indonesia, penguatan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan.

Dalam undang-undang tersebut diatur juga penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), sehingga dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah sah menjadi undang-undang itu telah menyediakan anggaran tambahan untuk penengahan Covid-19 di bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun. Anggaran tersebut termasuk untuk pemberian insentif bagi tenaga medis, dokter, perawat, santunan kematian, pembelian alat kesehatan termasuk Alat Pelindung Diri (APD), dan berbagai fasilitas karantina.

Pemerintah juga telah memperluas pemberian tambahan bantuan sosial sebesar Rp 100 triliun bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang sangat membutuhkan.

"Perppu Nomor 1 Tahun 2020 membuat pemerintah dapat menyusun langkah dan kebijakan dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh COVID-19,” tuturnya. []

Berita terkait
Enam Kabupaten Kota Zona Merah Covid-19 di NTT
Penyebaran Covid-19 di Provinsi NTT semakin luas. Hingga kini sudah ada enam kabupaten/kota kategori zona merah Covid-19.
2 Pasien Corona Pulau Simeulue Dirujuk ke Banda Aceh
Sebanyak 2 pasien positif corona (Covid-19) dari Kabupaten Simeulue, Aceh dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin.
Satgas Corona Bubarkan Mancing Mania Danau Maninjau
Belasan pemancing di Danau Maninjau, Kabupaten Agam dibubarkan Tim Satgas Covid-19.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.