Tok! DPR Resmi Sahkan Undang-undang Ibu Kota Negara

Pemerintah mengucapkan terimakasih atas dukungan dan komitmen DPR RI dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani. (Foto: Tagar/DPR)

Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

"Apakah RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya ketua DPR, Puan Maharani yang dijawab "setuju" oleh pada anggora dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari dilansir Antara.

Sebelum disetujui menjadi undang-undang, rapat paripurna DPR mendengarkan pendapat akhir Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Suharso menyampaikan pemerintah mengucapkan terimakasih atas dukungan dan komitmen DPR RI dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan dan pembahasan RUU IKN.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Rencana Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kaltim Terus Berjalan
Pemerataan ekonomi akn terwujud dengan pemindahan IN dari Jakarta ke Kaltim.
Ibu Iriana Tinjau Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Kota Bandung
Ibu Iriana dan Ibu Wury bersama sejumlah anggota OASE KIM tinjau vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak usia 6-11 tahun di Kota Bandung
PLN Dukung Program Container Farming Pertama di Ibu Kota
PLN hadirkan listrik untuk rekayasa lingkungan pertanian melalui metode Container Farming sehingga mempercepat masa tanam sayuran hidroponik.