Masih Dalam Pembahasan, RUU PDP Diharapkan Selesai 2022

Regulasi ini dibutuhkan agar payung hukum soal perlindungan data pribadi menjadi semakin kuat.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) saat ini masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan DPR RI. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menargetkan RUU PDP bisa selesai tahun depan 

"Kami harapkan 2022 (RUU PDP) bisa diselesaikan secara politik," kata Johnny saat ditemui di Jakarta, Selasa, 28 Desember 2021.

Sebelumnya, regulasi tersebut ditargetkan selesai pada 2020, tetapi tertunda karena pandemi virus corona. Pembahasan menjadi panjang karena pemerintah dan DPR belum sepakat untuk otoritas yang mengawasi penegakan perlindungan data pribadi.

Menurut Kemenkominfo, lembaga pengawasan perlindungan data pribadi bisa berada di bawah kementerian mereka, sedangkan DPR menilai perlu ada lembaga yang independen. RUU PDP menjadi salah satu regulasi yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

"Saya berterima kasih RUU PDP kembali menjadi agenda prioritas, pembahasannya," kata Johnny.

Menurut Johnny, regulasi ini dibutuhkan agar payung hukum soal perlindungan data pribadi menjadi semakin kuat. RUU PDP akan memuat sanksi untuk pelanggaran perlindungan data pribadi, salah satunya penggunaan yang tidak sah terhadap data pribadi.

"Kebutuhan payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan data pribadi menjadi penting dan relevan di Indonesia saat ini," ujar Johnny.

Saat ini, aturan tentang perlindungan data pribadi masih tersebar di beberapa kementerian dan lembaga. Aturan mengenai perlindungan data pribadi untuk sektor komunikasi saat ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Rincian Peraturan Pemerintah itu juga dimuat di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

"Kita harapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan melengkapi agar perlindungan terhadap pemilik data bisa betul-betul terjaga dengan baik," kata Johnny. []


Baca Juga


Berita terkait
RUU PDP Diharapkan Bisa Cegah Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal
Masyarakat sebagai debitur kerap dirugikan karena data pribadinya disebarluaskan dan disalahgunakan oleh pihak peminjam atau kreditur.
PKS Minta Pembahasan RUU PDP Bisa Seperti Cipta Kerja
PKS berharap pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat dilakukan seperti RUU Cipta Kerja.
Menkominfo Apresiasi Pandangan DPR Soal RUU PDP
Johnny G. Plate mengapresiasi dan menerima pandangan Komisi I tentang RUU PDP.