Agam - Para pecandu mancing dibubarkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Agam. Belasan pemancing ikan itu kedapatan mengelilingi bibir Danau Maninjau, Sumatera Barat, Selasa, 12 Mei 2020.
Mereka umumnya datang dari luar daerah. Alat pancing mereka sembunyikan di sekitar danau.
Camat Tanjung Raya Handria Asmi menyebutkan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Agam, pihaknya sudah dua kali memberikan teguran kepada para pemancing di Danau Maninjau.
"Itu sudah dua kali kami tegur. Dulu hanya teguran lisan dan dibubarkan saja. Kali ini kami bawa ke kantor camat untuk didata lalu difoto orang-orangnya,” katanya kepada Tagar.
Selain memberikan teguran, kata Handria, pihaknya juga telah membuat papan himbauan di sekeliling danau. Namun, tingginya animo warga memancing masih saja ditemukan celah untuk menyalurkan hobi itu.
"Mereka umumnya datang dari luar daerah. Alat pancing mereka sembunyikan di sekitar danau. Saat melewati pos cek poin tentu saja tidak terpantau,” katanya.
Handria menyebut para pemancing itu tertangkap saat Tim Monitoring Gugus Tugas Covid-19 menggelar patroli di sejumlah tempat keramaian di Kecamatan Tanjung Raya.
"Mereka telah diberikan pembinaan oleh Kapolres Agam, Asisten 2 Sekkab Agam dan Tim Satpol PP. Telah ada perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa,” katanya.
Terpisah, Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan pihaknya telah memberikan teguran kepada sekitar 200 warga yang melanggar ketentuan PSBB.
"Masih belum diberi sanksi hukum. Kami cek subu tubuh mereka, lalu kami lakukan pendataan. Nanti jika kedapatan lagi akan diberi tindakan tegas," katanya.
Kapolres meminta warga untuk menahan diri dan menjauhi tempat keramaian khususnya selama penerapan PSBB jilid II yang akan bergulir hingga 29 Mei 2020.
"Kami akan secara rutin memantau dan melakukan patroli ke seluruh wilayah hukum Polres Agam. Jika masih ditemui warga yang melanggar aturan PSBB, maka akan langsung diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya. []