Pernikahan Usia Dini Rawan Terjadi Kekerasan

Pernikahan di bawah umur berpotensi membuka pintu terjadinya berbagai tindak kekerasan.
Focus Group Discussion (FGD) mengupas ragam masalah menyikapi kasus perceraian dan mencegah pernikahan anak di bawah umur. Diskusi melibatkan lintas lembaga itu berlangsung di D’Energy Cafee, Aceh Besar, Aceh, Rabu 4 Desember 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Muhammad Daud Pakeh menyebutkan, pernikahan di bawah umur berpotensi membuka pintu terjadinya berbagai tindak kekerasan. Hal itu terjadi karena kesiapan mental belum maksimal memasuki kehidupan berumah tangga.

“Berbagai kasus pernikahan anak mengundang keprihatinan kita semua, karena pernikahan anak bukan saja dinilai merampas hak-hak dasar anak perempuan untuk belajar, berkembang dan menjadi anak-anak seutuhnya. Tetapi juga berpotensi membuka pintu bagi terjadinya berbagai tindak kekerasan," kata Daud Pakeh saat menjadi pemateri dalam Focus Group Discussion (FGD) mengupas ragam masalah menyikapi kasus perceraian dan mencegah pernikahan anak di bawah umur. Diskusi melibatkan lintas lembaga itu berlangsung di D’Energy Cafee, Aceh Besar, Aceh, Rabu 4 Desember 2019.

Nikah bukan saja masalah siap fisik tapi benar-benar mempersiapkan segalanya dalam rumah tangga.

Ia mengatakan, pengaruh dari pernikahan di usia dini bukan hanya terkait dengan kesiapan mental memasuki kehidupan berumah tangga yang berat, tetapi juga karena pernikahan di usia anak terbukti memutuskan peluang karier mereka dan menghambat pengembangan potensi si-anak.

Dauh Pakeh juga sangat menyayangkan apabila seorang anak perempuan yang sejatinya masih bisa menghabiskan waktunya untuk bersekolah dan bermain, justru harus cepat menjadi istri dalam rumah tangga.

“Kepada calon pasangan pengantin, nikah bukan saja masalah siap fisik tapi benar-benar mempersiapkan segalanya dalam rumah tangga,” ujar Daud Pakeh.

Menurutnya, pernikahan bertujuan mencapai keluarga bahagia dan memperoleh kebaikan. Berkah ilmu, rezeki dan berkah umur perlu diraih dalam kehidupan walau tidak banyak tetapi berkah. Melalui diskusi ini, dia berharap menjadi salah satu langkah dan upaya dari lintas sektor untuk mencegah pernikahan di bawah umur.

Dalam kesempatan itu, Daud Pakeh juga menyampaikan, defisi anak berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ialah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.

Adapun batas usia nikah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, untuk Pria berusia 19 tahun, dan wanita berusia 16 tahun. Namun demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi terkait pembedaan usia perkawinan dalam UU itu.

Kata Daud Pakeh, batas usia nikah bagi pria dan wanita disamakan menjadi 19 tahun, yang dituangkan dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 Pasal 2 undang-undang nomor 16 tahun 2019 terhitung semenjak tanggal 15 Okteber 2019.

“Bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan yang mendaftarkan kehendak nikahnya berusia kurang dari 19 tahun, maka harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama," ujarnya. []

Baca juga: 


Berita terkait
Ibu yang Tega Seret Anak di Banda Aceh Dikecam
Ibu yang tega menyeret anak kandungnya di Banda Aceh, Aceh diminta agar dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Penyebab Aceh Termiskin di Sumatera
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019, Provinsi Aceh menjadi daerah termiskin di Pulau Sumatera dan urutan ke-6 secara nasional.
Penderita HIV/AIDS di Aceh Singkil Bertambah
Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil menemukan setidaknya empat kasus baru terkait penderita penyakit HIV/AIDS di Aceh Singkil, Aceh.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.