Permadi dan Kasus Hukum Nista Nabi Muhammad

Permdi dipolisikan karena mengucap revolusi. Jauh sebelumnya, ia pernah dijerat kasus hukum penistaan nabi Muhammad.
Permadi SH (Foto: penanusantara.wordpress.com)

Jakarta - Paranormal yang juga politikus Partai Gerindra, Permadi, dilaporkan seorang pengacara bernama Fajri Safi'i ke Polda Metro Jaya lantaran berbicara soal revolusi. Video ucapannya terkait hal itu tersebar di dunia maya.

Fajri lantas membawa video tersebut sebagai barang bukti pelaporan. Namun, polisi ternyata telah membuat laporan tersendiri (laporan model A). Langkah Fajri pun batal, dia mengaku tak perlu melaporkan, cukup menjadi saksi.

Sebagai informasi, laporan model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Fajri melaporkan Permadi lantaran dirinya menilai, ucapan pria yang gemar berpakaian hitam-hitam dalam video itu berpotensi menimbulkan kebencian, ptovokatif dan menakut-nakuti masyarakat.

"Kalimat pertama yang saya soroti (dalam video), bahwa kita ini 'negara ini sudah dikendalikan oleh China...... orang berkulit putih itu yang mengendalikan bangsa ini dan akan menjajah bangsa ini...'," kata Fajri, menirukan pernyataan Permadi, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam, 9 Mei 2019.

Permadi bukanlah orang baru di peta perpolitikan nasional. Begitu juga bukan kali ini saja dia dilaporkan ke pihak berwajib, atau berurusan dengan hukum.

Jelang akhir tahun 2016, pria bernama lengkap Permadi Satrio Wiwoho itu diperiksa polisi atas kasus dugaan makar bersama sederet tokoh lain, semisal Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet dan tokoh revolusi pro demokrasi Sri Bintang Pamungkas.

Jauh sebelum itu terjadi, pria kelahiran 14 Mei 1940 itu pernah juga mencicipi dinginnya lantai penjara akibat dituduh menista agama. Dia dipenjara sebulan, meski vonis dijatuhkan kepadanya selama 6 bulan.

Dia ditangkap dan dijebloskan ke dalam bui lantaran ucapannya terkait Nabi Muhammad diktator, dipelintir sedemikian rupa oleh rezim orde baru.

"Saya lupa tepatnya tahun berapa, yang jelas terjadi antara tahun 1993 atau 1994," kata dia mengawali cerita, dalam acara diskusi publik di Kantor HMI, Jakarta, Senin 21 November 2016.

Waktu itu, kata Permadi, dalam sebuah acara diskusi di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta,  dia lantang menyebut Partai Golkar lebih buruk dari PKI.

"PKI tak pernah memaksa untuk masuk ke partainya. Tapi Golkar saat itu memaksa. Semua orang diminta masuk. Lelaki, wanita, pegawai negeri, buruh dan petani," kenangnya.

Selain itu, Permadi juga mengklaim pemimpin nasional berlaku diktator lantaran konstitusi memungkinkan mereka berlaku demikian. "Soekarno diktator, Soeharto diktator," kata dia waktu itu.

Seorang peserta diskusi yang mengatakan setuju dengan pernyataannya, diakui Permadi menggelontorkan pemikirannya soal kediktatoran baik, dengan membawa-bawa nama Nabi.

"Rafly Harun, yang sekarang profesor tata negara, dulu masih mahasiswa. Dia bilang bahwa hanya ada satu diktator di dunia ini yang baik, yakni Nabi Muhammad. Karena bukan untuk kepentingan pribadi dan golongannya, tapi untuk umatnya," kata dia.

"Saya pun langsung bilang, saya sependapat dengan anda, Nabi Muhammad adalah diktator yang baik seperti yang Anda katakan," lanjut Permadi.

Sepanjang jalannya diskusi, direkam oleh pihak sekretariat UGM. Hal itu dilakukan untuk keperluan dokumentasi dan dibagikan ke peserta diskusi, termasuk ke Permadi sendiri.

Sayangnya, lanjut Permadi, rekaman juga jatuh ke tangan Harmoko, yang kala itu menjabat Menteri Penerangan era orde baru. Usaha kriminalisasi pun dilakukan rezim kepadanya.

"Rekaman dipotong-potong, ucapan Rafly Harun tidak ada, yang ada hanya jawaban saya, Nabi Muhammad diktator. Disebar luaskan ke umat Islam. Langsung ribuan umat Islam datang ke Kejaksaan Agung, lalu datang ke rumah saya sambil membawa poster, tangkap Permadi, gantung Permadi. Darah Permadi halal. Saya langsung ditangkap dan dipenjara," aku dia.

Permadi kemudian diseret ke persidangan atas tuduhan penistaan agama. Saat itu, dia divonis 7 bulan penjara oleh pengadilan. Baru sebulan menjalani hukuman, dia kemudian dibebaskan. Hal itu semakin meyakinkan dirinya kalau hukuman penjara merupakan rekayasa semata demi memperingatkan dirinya untuk bungkam dan tidak banyak mengkritik.

Baca juga: 

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.