People Power Eggi Sudjana Lanjut Revolusi Permadi

Politikus Partai Gerindra, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait pernyataannya soal 'revolusi'.
Fajri Safi'i, pengacara yang melaporkan politikus Gerindra Permadi ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019) terkait pernyataan Revolusi yang tersebar di situs berbagi video YouTube. (Foto: Antara/Ricky Prayoga)

Jakarta - Politikus Partai Gerindra, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait pernyataannya soal 'revolusi' dalam sebuah video yang tersebar melalui YouTube.

Pihak pelapor adalah pengacara Fajri Safi'i, datang ke Polda Metro Jaya pada Kamis malam 9 Mei 2019.

Fajri mengatakan sudah beberapa waktu berniat untuk membuat laporan dengan terlapor Permadi. Namun, dia urung melapor ke polisi karena ternyata pihak penegak hukum telah membuat laporan sendiri dan akhirnya dirinya akan dijadikan saksi dalam kasus itu.

"Kita nggak perlu buat laporan polisi (LP) lagi karena katanya LP sudah ada oleh tim cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Laporan tersebut tipe A yakni laporan yang dibuat sendiri oleh polisi berdasarkan temuannya," kata Fajri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam dilansir Antara.

Fajri menyebut, dirinya hanya berkonsultasi di SPKT Polda Metro Jaya dan laporannya dijadikan satu dengan laporan kepolisian.

Sebagai anak bangsa saya dirugikan pasti. Saya mau bernegara ini selama-lamanya, bukan batas pemilu ini, ngapain kita bernegara sampai pemilu ini bubar.

Langkah selanjutnya, Fajri akan dipanggil sebagai saksi oleh polisi. Selain berkonsultasi, saat di SPKT, Fajri memberikan video berupa pernyataan-peryataan Permadi yang menyebut revolusi.

"Tadi hanya saya menunjukkan beberapa video dan yang diunggah di beberapa YouTube ada dan itu tersebar di akun YouTube lain. Itu yang berpotensi menyulut kebencian orang yang membaca dan melihat video itu," ujar Fajri.

Fajri mengatakan dirinya melaporkan Permadi sebagai masyarakat biasa. Ia juga mengaku baru melihat video Permadi itu hari ini dan berniat melaporkan Permadi di hari yang sama karena dirinya merasa dirugikan.

"Sebagai anak bangsa saya dirugikan pasti. Saya mau bernegara ini selama-lamanya, bukan batas pemilu ini, ngapain kita bernegara sampai pemilu ini bubar," ucap Fajri.

Fajri juga menyoroti kalimat-kalimat yang dilontarkan oleh Permadi dalam video itu. Menurutnya kalimat itu membangkitkan SARA untuk masyarakat Indonesia.

"Kalimat pertama yang saya soroti bahwa kita ini, negara ini sudah dikendalikan oleh China. Orang berkulit putih itu yang mengendalikan bangsa ini dan akan menjajah bangsa ini. Kemudian kalimat kedua yang sangat penting sekali, jangan tunduk kepada konstitusi Indonesia, kita harus revolusi, harus bubarkan negara ini," tuturnya menjelaskan poin-poin bermasalah dalam pernyataan Permadi.

Dalam waktu dekat ini, Fajri menyebut dirinya akan dipanggil oleh polisi untuk memberikan keterangan terkait kasus yang ia laporkan itu sebagai saksi.

Tautan video revolusi Permadi yang dimaksudkan oleh Fajri, adalah: https://youtu.be/uog7sR6M2xM

Sebelumnya, Permadi disebutkan adalah inisiator aksi unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu pada Kamis 9 Mei 2019. Selain Permadi, inisiator aksi ini adalah Eggi Sudjana, Mayjen (purn) Kivlan Zen, dan Letjen (purn) Syarwan Hamid.

Aksi unjuk rasa itu menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin. 

Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar akibat pernyataan people power dalam sebuah video viral. Sementara Kivlan Zen bersama massa aksi di depan Bawaslu dibubarkan polisi karena tidak mengantongi izin. []

Baca juga:

Berita terkait