TKN dan BPN Tanggapi Eggi Sudjana Tersangka Makar

TKN Jokowi-Ma'ruf dan BPN Prabowo-Sandiaga memberikan tanggapan soal Eggi Sudjana deitetapkan sebagai tersangka makar.
Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana (tengah) bersama Ketua Koalisi Umat Madani Letjen TNI (Purn) Syarwan Hamid (kiri) membacakan deklarasi dukungan "Amin Rais Menjadi Presiden 2019-2024" di Jakarta, Sabtu (30/6/2018). Koalisi Umat Madani (KUM) mewacanakan Amien Rais dengan Prabowo Subianto untuk maju sebagai capres dan cawapres periode 2019-2024. (Foto: Ant/Rivan Awal Lingga)

Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan anggota Penasihat Persaudaraan Alumni 212, Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus dugaan makar karena menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung Prabowo-Sandiaga pada Rabu 17 April 2019.

Mendengar penetapan tersangka Eggi Sudjana, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Inas Nasrullah pun meminta Eggi Sudjana bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

"Berani berbuat maka harus berani bertanggung jawab, itulah sikap gentlemen yang harus disandang oleh Eggi Sudjana ketika berani menyerukan people power untuk menggulingkan pemerintahan yang sah!" tegasnya kepada Tagar, Kamis 9 Mei 2019.

Ketua DPP Partai Hanura ini menilai seharusnya Eggi dapat menjaga lisannya sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil penghitungan suara Pilpres 2019. Sepatutnya, lanjut Inas, Eggi tidak berorasi dengan menyerukan ajakan people power terkait kekalahan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 versi quick count lembaga survei saat itu.

Sebagai pengacara seharusnya Eggi menjaga lisan-nya walaupun paslon capres yang didukungnya kalah dalam quick count lembaga-lembaga survei maupun real count KPU. Padahal manual count masih sedang berlangsung di KPUD untuk kemudian ending-nya di KPU RI.

Inas pun menyarankan agar Eggi menunggu hasil penghitungan resmi KPU serta fokus terhadap kasus hukum yang sedang menjeratnya. "Jadi, sebaiknya Eggi fokus menghadapi perkara hukum yang sedang merundung dirinya," ujar dia.

BPN Sebut Pemerintah Otoriter

"Ini kan berlebihan. Masa orang ngomong begitu aja dibilang makar?" ucap dia kepada awakmedia, Kamis 9 Mei 2019.Sementara itu, Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria menyebut penetapan tersangka terhadap Eggi Sudjana berlebihan. Sebab, apa yang diucapkan Eggi menurutnya biasa saja.

"Ini kan berlebihan. Masa orang ngomong begitu aja dibilang makar?" ucap dia kepada awakmedia, Kamis 9 Mei 2019.

Riza menganggap pemerintah saat ini otoriter. Menurut Ketua DPP Partai Gerindra ini, sudah bukan zamannya lagi seseorang yang mengekspresikan pemikirannya dikekang.

"Ini pemerintahan sudah pemerintahan yang otoriter, arogan, zalim. Ini kan era nya reformasi, biasa masyarakat mau minta siapa kek jadi presiden. Itu biasa saja, itu kan mengekspresikan, bentuk kecintaan, dan lain-lain," terangnya.

Ia mencontohkan, ajakan serupa pernah terjadi di era Presiden ke-2 Indonesia Soeharto. Kala itu, Soeharto yang menjabat kepala negara dari tahun 1967 digulingkan massa hingga turun takhta pada 1998.

"Dulu juga Pak Harto juga presiden yang sah, orang people power, salah tidak? Tidak. Ada dijatuhkan waktu itu, diturunkan paksa waktu itu. Tidak ada makar itu, tidak ada yang ditersangkakan, tidak ada yang dipenjarakan," paparnya.

Sehingga, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR ini, pemerintahan sudah zalim. Pemerintah sengaja membuat orang marah, konflik, dan kegaduhan padahal, kala itu Eggi hanya membaca pidato tanpa berbuat anarkis.

"Di demokrasi di dunia itu orang mau ngomong apa saja biasa, yang penting kan tidak anarkis, tidak merusak, tidak kriminal. Kalau cuma bersuara, berpendapat. Jadi tidak ada yang luar biasa, mau ganti presiden tiap hari ngomong juga boleh," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Eggi dilaporkan Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat 19 April 2019. Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Baca juga: 

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.