Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Dikabulkan

Permohonan penangguhan penahanan atas tersangka dugaan makar Eggi Sudjana dikabulkan kepolisian, Senin, 24 Juni 2019.
Kepala Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, memberikan pernyataan terkait penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019) malam. (Foto: Antara/Ricky Prayoga)

Jakarta - Permohonan penangguhan penahanan atas tersangka dugaan makar Eggi Sudjana dikabulkan kepolisian, Senin, 24 Juni 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan, hal itu dilakukan usai ada pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dan jaminan dari anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

"Memang ada permohonan penangguhan penahanan dari keluarga dan dari Pak Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjamin yang bersangkutan. Kemudian penyidik mengevaluasi dan setelah evaluasi, pada hari ini permohonan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco, itu dikabulkan oleh penyidik," kata Kombes Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin malam, 24 Juni 2019.

Setelah terbitnya keputusan penangguhan penahanan Eggi Sudjana, dia mengatakan, yang bersangkutan dapat pulang ke kediamannya, tapi tetap dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

"Dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis," ucap Kombes Yuwono.

Adapun pertimbangan penangguhan penahanan ini, kata Kombes Argo, adalah sikap Eggi saat pemeriksaan.

"Pertimbangan penyidik, Eggi kooperatif. Setiap dilakukan pemeriksaan dan diajukan pertanyaan, yang bersangkutan kooperatif. Yang kedua pak Eggi Sudjana tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Semua sudah dievaluasi oleh penyidik," ucap Kombesa Argo.

Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan soal people power yang dikatakannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019 lalu di depan pendukung Prabowo-Sandiaga. Kemudian Eggi ditahan sejak Selasa 14 Mei 2019.

Eggi Sudjana disangkakan dengan pasal 107 KUHP dan/atau pasal 110 KUHP juncto pasal 87 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau pasal 15.

Baca juga:

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi