Sudah Tua dan Sakit, Laporan ke Eggi Sudjana Dicabut

Pernusa mencabut laporan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pengacara Eggi Sudjana saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Perppu Ormas.
Eggi Sudjana ditemani kuasa hukumnya datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). Antara/Ricky Prayoga/aa)

Jakarta - Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) KP Norman Hadinegoro mencabut laporan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pengacara Eggi Sudjana saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK), pada tahun 2017 lalu.

Norman menjelaskan, pencabutan laporan yang ada di Bareskrim Polri itu atas pertimbangan kemanusiaan. Dirinya mengaku kasihan, mengingat usia Eggi yang semakin menua.

Atas pertimbangan kemanusiaan dan persahabatan maka saya mencabut gugatan tersebut karena usianya sudah tua dan sering sakit-sakitan kasihan kalau masa tuanya di penjara

"Pertimbangan kemanusiaan dan persahabatan. Saya mencabut gugatan saya ke Bareskrim Polri Nama Eggi Sudjana mengingat usianya sudah tua dan sering sakit-sakitan dan saya memaafkan atas kesalahannya. Kasihan masa tuanya di penjara," katanya kepada Tagar, Minggu, 19 Juli 2020.

Dia juga berharap beberapa ormas yang ikut melaporkan Eggi ke Bareskrim dapat mempertimbangkan faktor-faktor tersebut.

"Saya berpikir matang bahwa Eggi Sudjana terseret kasus SARA atas pengaduan 10 ormas ke Bareskrim Polri, antara lain ormas keagamaan Hindu, Katolik dan ormas kebangsaan. Jika saya lanjutkan Eggi Sudjana akan masuk penjara minimal 5 tahun. Pernah dia nginap di Polda hampir 2 bulan itupun sudah teriak-teriak memohon minta dikeluarkan," ujarnya.

Dia mengaku tidak memberikan pernyataan sikap kepada Eggi atas laporan tersebut, termasuk permintaan maaf atas ujaran kebencian itu.

"Saya sebagai Ketua Umum Pernusa pun tidak berharap memohon maaf atas perbuatannya. Biarkan masyarakat yang menilainya atas perbuatannya. Semoga Ormas-ormas yang menuntut Eggi Sudjana mempertimbangkan dan mengurungkan niatnya untuk tidak berperkara. Kasus ini sudah lama tahun 2017, saya pun sudah lupa perkara tersebut, tiba-tiba polisi datang kerumah saya untuk minta keterangan lagi," kata dia.

Dirinya juga meminta agar Eggi dapat menyadari kesalahan yang telah diperbuat. 

"Semoga Eggi Sudjana sadar bahwa ini negara hukum. Saya berharap agar dia melihat Pancasila secara utuh dan menghormati keragaman, mengakui Bhinneka Tunggal Ika dan mengakui keberadaan agama-agama di Indonesia," ucap Norman Hadinegoro. []

Berita terkait
Jokowi Watch Minta Mahfud MD Tegur Kapolri Idham Azis
Jokowi Watch Minta Mahfud MD memberikan teguran Kepada Jenderal Pol Idham Azis atas kasus buron hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Soal Kasus Djoktjan, Kapolri Mundur atau Minta Maaf
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengundurkan dari jabatannya jika tidak mau meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
PKS Kawal RUU HIP Sampai Dibatalkan dari Prolegnas
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan terus mengawal Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi (RUU HIP) sampai benar-benar dibatalkan dari Prolegnas.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.